- Kampus FHUI sedang menginvestigasi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat.
- Para pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara berdasarkan aturan UU TPKS.
- Selain sanksi pidana, pihak kampus berpotensi menjatuhkan hukuman Drop Out bagi mahasiswa bermasalah.
Ada ketentuan penambahan sepertiga dari ancaman pidana utama. Bahkan, kalau nanti ditemukan unsur paksaan atau manipulasi, kurungan bisa tembus hingga 6 tahun.
3. Sanksi Sosial: Identitas Diumumkan ke Publik
Tak berhenti di balik jeruji besi, identitas pelaku juga berpotensi diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi tambahan. Di luar itu, mereka bisa diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
4. Ancaman Pemecatan (DO) dari Kampus
Bukan cuma berhadapan dengan meja hijau, mereka juga harus bersiap kehilangan status akademis. Secara institusi, pihak kampus punya kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi etik paling berat, yakni pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out (DO).
Di sisi lain, negara lewat UU TPKS sangat memprioritaskan perlindungan dan pemulihan korban. Mereka berhak penuh atas deretan layanan esensial, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, jaminan keamanan identitas, hingga kompensasi atas kerugian materiil maupun imateriil.
Bagi siapa saja yang mungkin menjadi korban atau mengetahui hal serupa, jangan ragu untuk bertindak.
Kumpulkan semua bukti digital seperti screenshot percakapan, lalu laporkan ke pihak berwajib atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kejadian ini kembali menjadi tamparan keras bahwa tingginya nilai akademis rupanya belum tentu menjamin kualitas moral seseorang.
Ruang pendidikan harus segera dibersihkan agar kembali menjadi tempat aman yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan malah menjadi ekosistem subur bagi para pelaku pelecehan.