- Hari Kartini diperingati setiap 21 April sebagai penghormatan perjuangan emansipasi perempuan.
- Banyak yang bertanya apakah termasuk hari libur nasional, karena sering dirayakan di sekolah dan instansi.
- Berdasarkan SKB 3 Menteri, tidak semua hari peringatan menjadi libur, sehingga perlu cek ketentuan resmi tiap tahun.
Suara.com - Setiap bulan April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan emansipasi perempuan.
Peringatan ini jatuh pada tanggal 21 April dan selalu menjadi momen penting, terutama di lingkungan pendidikan dan instansi.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional atau tidak. Pertanyaan ini kerap muncul menjelang tanggal peringatannya setiap tahun.
Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah biasanya merujuk pada ketentuan resmi yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Aturan ini menjadi acuan dalam menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.
Dalam SKB 3 Menteri, tidak semua hari peringatan nasional ditetapkan sebagai hari libur. Beberapa di antaranya hanya diperingati tanpa adanya pengurangan jam kerja atau kegiatan belajar mengajar.
Lantas, apakah Hari Kartini pada 21 April 2026 termasuk tanggal merah hari libur atau tetap hari kerja seperti biasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.
Hari Kartini 21 April 2026 Libur atau Tidak?

Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April selalu menjadi momen penting untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan.
Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah Hari Kartini 2026 termasuk hari libur nasional atau tidak.
Jika merujuk pada ketentuan resmi pemerintah, penetapan hari libur nasional di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menentukan tanggal merah dan cuti bersama setiap tahunnya.
Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Daftar tersebut mencakup hari besar keagamaan, nasional, serta beberapa perayaan penting lainnya.
Namun, jika melihat daftar resmi tersebut, tidak terdapat nama Hari Kartini sebagai hari libur nasional. Artinya, tanggal 21 April 2026 tidak termasuk tanggal merah sehingga tidak libur aktivitas kerja maupun sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Hari Kartini memang merupakan hari peringatan nasional, tetapi bukan termasuk hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Perbedaannya, hari peringatan biasanya tetap diperingati tanpa adanya penghentian aktivitas kerja secara nasional.
Meski bukan hari libur, peringatan Hari Kartini tetap dirayakan secara luas di berbagai daerah. Biasanya, sekolah, instansi, hingga komunitas mengadakan kegiatan seperti lomba kebaya, upacara, hingga diskusi tentang peran perempuan.
Penetapan hari libur melalui SKB 3 Menteri sendiri bertujuan untuk menjaga efektivitas hari kerja sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, seluruh pihak dapat merencanakan aktivitas sepanjang tahun dengan lebih terstruktur.
Jadi, bagi kamu yang menantikan libur di Hari Kartini 21 April 2026, jawabannya adalah tidak libur.
Meski begitu, momen ini tetap bisa dimanfaatkan untuk mengenang perjuangan Kartini dan mengapresiasi peran perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, swasta, hingga dunia pendidikan.
Secara total, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan aktivitas maupun liburan sepanjang tahun. Berikut daftarnya:
Daftar Libur Nasional 2026
- 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret 2026: Idulfitri 1447 H
- 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
- 27 September 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
- 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 20, 23, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal