-
Supriadi adalah napi kasus korupsi izin nikel yang membuat negara merugi Rp233 miliar.
-
Video Supriadi ngopi di kafe bersama petugas viral di media sosial.
-
Pihak Ditjenpas sedang menginvestigasi petugas dan napi atas pelanggaran prosedur.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas. Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud. Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” kata Rika kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Update terbaru, petugas pengawal saat ini sudah menerima hukuman yaitu dicopot dari tugas pengawalan.
Profil Supriadi
Supriadi dulunya merupakan seorang ASN sekaligus Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka.
Mantan pejabat pelabuhan di Sulawesi Tenggara tersebut berstatus terpidana atas kasus korupsi perizinan tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia mendapat vonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Berdasarkan data Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Supriadi terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Ia memfasilitasi pengapalan melalui dermaga tidak resmi serta menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha secara ilegal, dengan imbalan suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan.
- Nama: Supriadi
- Tempat, Tanggal Lahir: Pematang Siantar, Sumatra Utara, 6 September 1974
- Umur: 51 tahun
- Pendidikan: Sarjana Sains Terapan, Magister Hukum
- Jabatan: Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka
- Status Saat Ini: Narapidana Korupsi
- Kasus: Tindak Pidana Korupsi Izin Tambang Nikel, Kerugian Negara Rp233 miliar