-
Supriadi adalah napi kasus korupsi izin nikel yang membuat negara merugi Rp233 miliar.
-
Video Supriadi ngopi di kafe bersama petugas viral di media sosial.
-
Pihak Ditjenpas sedang menginvestigasi petugas dan napi atas pelanggaran prosedur.
Suara.com - Video mengenai narapidana (napi) kasus korupsi yang terekam minum kopi di kafe bersama petugas viral menjadi perbincangan. Profil Supriadi serta kasusnya lantas banyak dicari oleh netizen.
Dalam dua hari terakhir, video yang memperlihatkan napi berpeci viral di media sosial dengan jutaan tontonan.
Akun yang memviralkan mencakup @ies.3n, @fakta.indo, @feedgramindo, dan masih banyak lagi.
Topik 'Napi Kendari Keluar Ngopi' menjadi salah satu rekomendasi pencarian viral di TikTok.
Tak hanya di TikTok, video napi kasus korupsi ke kafe juga viral di X dan Instagram.
Setelah viral, netizen mengecam video tersebut serta menyinggung kembali kasus 'Gayus' yang dulu pernah bikin heboh.
"Kurang enak apa jadi koruptor kan. Jalan bebas layaknya yang punya rutan," tulis @ga**et**a.
"Halooo @dpr_ri gampang banget ya berkeliaran para maling kelas kakap," balas @al**ro_**z.
"Ternyata ada Gayus Tambunan 2026. Tinggal plesir NTB atau Bali aja nih," sindir @pe**aj**bo.
"Udah viral baru bilang teledor. Kalau gak viral, yaa gak tahu," komentar @de**n_e*a.
Usut punya usut, napi bernama Supriadi memang memiliki izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).
Namun, yang menjadi masalah adalah "agenda tambahan" setelah sidang selesai.
Alih-alih langsung kembali ke rutan, ia bersama oknum petugas pengawal justru singgah di sebuah kedai kopi.
Respons cepat dari pihak berwenang pun tak terhindarkan. Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengonfirmasi bahwa penyelidikan internal langsung digelar.
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengungkap tim gabungan bergerak untuk mendalami kasus.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas. Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud. Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” kata Rika kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Update terbaru, petugas pengawal saat ini sudah menerima hukuman yaitu dicopot dari tugas pengawalan.
Profil Supriadi
Supriadi dulunya merupakan seorang ASN sekaligus Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka.
Mantan pejabat pelabuhan di Sulawesi Tenggara tersebut berstatus terpidana atas kasus korupsi perizinan tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia mendapat vonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Berdasarkan data Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Supriadi terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Ia memfasilitasi pengapalan melalui dermaga tidak resmi serta menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha secara ilegal, dengan imbalan suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan.
- Nama: Supriadi
- Tempat, Tanggal Lahir: Pematang Siantar, Sumatra Utara, 6 September 1974
- Umur: 51 tahun
- Pendidikan: Sarjana Sains Terapan, Magister Hukum
- Jabatan: Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka
- Status Saat Ini: Narapidana Korupsi
- Kasus: Tindak Pidana Korupsi Izin Tambang Nikel, Kerugian Negara Rp233 miliar