6. Siulan atau godaan di ruang publik (cat calling)
Siulan, komentar fisik, atau godaan di tempat umum yang diarahkan pada seseorang sering dianggap hal biasa. Padahal tindakan ini dapat membuat korban merasa tidak aman dan terancam.
7. Memaksa meminta foto pribadi
Permintaan foto yang bersifat pribadi, apalagi jika dilakukan dengan tekanan atau paksaan, termasuk bentuk kekerasan seksual digital. Hal ini sering terjadi di ruang online dan berpotensi disalahgunakan.
8. Candaan yang mengekspos tubuh korban
Tindakan seperti menarik pakaian, membuka hijab, atau mempermalukan tubuh seseorang dalam bentuk "candaan" termasuk pelanggaran serius. Meski sering dianggap main-main, dampaknya bisa sangat merendahkan martabat korban.
Kronologi Kasus Mahasiswa FH UI yang Viral
![Ilustrasi pelaku pelecehan seksual di UI. [Suara.com/Emma]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/vB0rCGewXnRAGutyMG5JR2wkSbFzzR2V.png)
Kasus yang menyeret nama 16 mahasiswa FH UI ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang kemudian viral di media sosial. Isi percakapan tersebut memicu reaksi keras publik karena dinilai mengandung unsur kekerasan seksual verbal.
Seiring berjalannya waktu, laporan terkait kasus ini masuk ke pihak kampus. Dugaan keterlibatan korban juga terus berkembang, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa jumlah pihak yang terdampak mencapai 27 orang. Bahkan, disebutkan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah karena tidak semua pihak menyadari bahwa mereka telah menjadi objek percakapan bernuansa seksual.
Di sisi lain, pihak kampus dan organisasi mahasiswa menyatakan bahwa grup tersebut telah ada sejak 2024 dan awalnya digunakan sebagai ruang komunikasi biasa. Namun, isi percakapan diduga berubah menjadi tidak pantas dan melenceng jauh dari tujuan awal. Kasus ini disebut telah diketahui korban sejak 2025, namun baru mencuat luas ke publik pada 2026.
Kontributor : Trias Rohmadoni