Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal serta objektifikasi terhadap perempuan, termasuk sesama mahasiswa hingga tenaga pendidik.
Di tengah ramainya kasus tersebut, perlu diketahui bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Banyak bentuk yang justru terjadi dalam keseharian, tetapi sering tidak disadari sebagai pelanggaran.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut bentuk kekerasan seksual yang sering dianggap "sepele" namun memiliki dampak serius bagi korban.
Bentuk Kekerasan Seksual yang Sering Tidak Disadari
![Ilustrasi kekerasan seksual [freepik.com]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/Dbt6LdKZ1PeMCAnrSS54FMeKqiSfPesn.png)
1. Menatap tubuh seseorang dari atas ke bawah
Tatapan yang berlebihan apalagi disertai ekspresi tertentu yang membuat tidak nyaman dapat termasuk bentuk kekerasan seksual nonfisik. Meski terlihat sederhana, tindakan ini bisa menimbulkan rasa terintimidasi dan tidak aman.
2. Melontarkan lelucon bernuansa seksual
Candaan yang mengarah pada seksualitas, tubuh, atau aktivitas intim sering dianggap lucu oleh pelaku tetapi bisa menjadi pengalaman yang merendahkan bagi orang lain.
Contohnya adalah komentar bernada seksual yang disampaikan di lingkungan pergaulan atau pendidikan. Meski dikemas sebagai humor, dampaknya dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman.
3. Menghalangi jalan atau membatasi ruang gerak
Tindakan berdiri menghalangi seseorang, terutama lawan jenis, meski dianggap bercanda, dapat menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman. Jika dilakukan secara sengaja, hal ini termasuk bentuk intimidasi berbasis seksual.
4. Candaan terkait identitas gender atau orientasi seksual
Komentar yang merendahkan atau menyindir identitas gender maupun orientasi seksual seseorang dapat menciptakan tekanan psikologis dan lingkungan yang diskriminatif. Hal ini sering kali tidak disadari sebagai bentuk kekerasan verbal yang serius.
5. Mengirim pesan atau konten seksual tanpa persetujuan
Mengirim chat, email, gambar, atau konten bernuansa seksual tanpa izin penerima termasuk pelanggaran serius. Selain melanggar batas privasi, tindakan ini juga dapat memicu rasa cemas dan trauma.
6. Siulan atau godaan di ruang publik (cat calling)
Siulan, komentar fisik, atau godaan di tempat umum yang diarahkan pada seseorang sering dianggap hal biasa. Padahal tindakan ini dapat membuat korban merasa tidak aman dan terancam.
7. Memaksa meminta foto pribadi
Permintaan foto yang bersifat pribadi, apalagi jika dilakukan dengan tekanan atau paksaan, termasuk bentuk kekerasan seksual digital. Hal ini sering terjadi di ruang online dan berpotensi disalahgunakan.
8. Candaan yang mengekspos tubuh korban
Tindakan seperti menarik pakaian, membuka hijab, atau mempermalukan tubuh seseorang dalam bentuk "candaan" termasuk pelanggaran serius. Meski sering dianggap main-main, dampaknya bisa sangat merendahkan martabat korban.
Kronologi Kasus Mahasiswa FH UI yang Viral
![Ilustrasi pelaku pelecehan seksual di UI. [Suara.com/Emma]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/vB0rCGewXnRAGutyMG5JR2wkSbFzzR2V.png)
Kasus yang menyeret nama 16 mahasiswa FH UI ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang kemudian viral di media sosial. Isi percakapan tersebut memicu reaksi keras publik karena dinilai mengandung unsur kekerasan seksual verbal.
Seiring berjalannya waktu, laporan terkait kasus ini masuk ke pihak kampus. Dugaan keterlibatan korban juga terus berkembang, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa jumlah pihak yang terdampak mencapai 27 orang. Bahkan, disebutkan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah karena tidak semua pihak menyadari bahwa mereka telah menjadi objek percakapan bernuansa seksual.
Di sisi lain, pihak kampus dan organisasi mahasiswa menyatakan bahwa grup tersebut telah ada sejak 2024 dan awalnya digunakan sebagai ruang komunikasi biasa. Namun, isi percakapan diduga berubah menjadi tidak pantas dan melenceng jauh dari tujuan awal. Kasus ini disebut telah diketahui korban sejak 2025, namun baru mencuat luas ke publik pada 2026.
Kontributor : Trias Rohmadoni