Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB
Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)
baca 10 detik
  • UI menonaktifkan 16 mahasiswa FH terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
  • Mahasiswa nonaktif dilarang mengikuti kuliah dan berada di area kampus.
  • Sanksi terberat berupa Drop Out mengancam jika terbukti melakukan pelanggaran.

Suara.com - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
UI secara resmi menonaktifkan status akademik belasan mahasiswa FH UI tersebut.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal tertanggal 15 April 2026.

Dilansir dari unggahan akun X @SumaUI, status nonaktif ini diberlakukan sementara mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif.

Lantas, apa sebenarnya arti dari status non aktif bagi seorang mahasiswa UI dan dampaknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mahasiswa Non Aktif Dilarang Ikut Kuliah dan Berada di Lingkungan Kampus

Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa FH UI tersebut dibekukan dari segala aktivitas akademik.

Mereka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, ujian, hingga bimbingan akademik.

Tak hanya itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus UI, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.

Guna menjaga integritas pemeriksaan dan melindungi korban, UI juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam organisasi kemahasiswaan.

baca juga

Pengawasan intensif dilakukan agar tidak terjadi interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses hukum internal berlangsung.

Selama masa penonaktifan sementara, status 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak akan terdaftar secara sah di sistem akademik nasional atau PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) untuk semester berjalan.

Artinya, secara administratif, keberadaan mereka di kampus dianggap tidak ada atau tidak aktif untuk sementara waktu.

Satu hal yang paling merugikan adalah masa nonaktif ini tetap dihitung sebagai masa studi.

Jadi, meskipun mereka tidak kuliah, jatah waktu mereka untuk lulus tetap berkurang.

Hal ini otomatis memperpendek sisa waktu mereka untuk menyelesaikan gelar sarjana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melanie Subono Makin Geram Dengar Pembelaan Pelaku Pelecehan FH UI

Melanie Subono Makin Geram Dengar Pembelaan Pelaku Pelecehan FH UI

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 07:43 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:28 WIB

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Terkini

Dewa United vs Persija Jakarta, Jakmania Dilarang Hadir ke Banten!

Dewa United vs Persija Jakarta, Jakmania Dilarang Hadir ke Banten!

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:25 WIB

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

×