Suara.com - Program Koperasi Merah Putih gencar digaungkan, dengan pembangunan fisik yang dilakukan di beberapa daerah serta rekrutmen pekerja untuk berbagai posisi. Pertanyaan kemudian mengemuka mengenai jabatan di Koperasi Merah Putih dan gaji untuk tiap posisi.
Pertanyaan ini dinilai wajar sebab dengan proyek masif dan agenda besar, setiap orang di dalamnya jelas perlu menjalankan suatu peran yang diganjar dengan kompensasi setimpal. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dimana koperasi dapat memberikan imbalan jasa kepada pengurus sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Bahkan terbaru, pemerintah secara resmi membuka lowongan kerja besar-besaran untuk posisi 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih untuk pendaftaran 15-24 April 2026, sehingga perhatian publik tertuju padanya.
Seiring dengan santernya informasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih, tak sedikit yang penasaran dengan posisi yang tersedia. Apa saja kira-kira jabatan dan berapa besar gajinya? Simak ulasannya berikut.
Apa Saja Jabatan yang Tersedia di Koperasi Merah Putih?
Jika mencermati data operasional terbaru yang dirilis oleh pihak resmi, terdapat sedikitnya lima posisi utama dalam proses bekerjanya Koperasi Merah Putih ini. Lengkap dengan kisaran gaji, berikut jabatan yang ada pada organisasi tersebut.
- Manajer, merupakan tenaga profesional, dengan gaji antara Rp3,000,000 hingga Rp8,000,000-an per bulan
- Ketua koperasi, dengan gaji antara Rp2,000,000 hingga Rp5,000,000-an per bulan
- Bendahara, dengan gaji antara Rp1,500,000 hingga Rp3,500,000-an per bulan
- Sekretaris, dengan gaji antara Rp1,500,000 hingga Rp3,000,000-an per bulan
- Pengurus harian lainnya, dengan gaji antara Rp500,000 hingga Rp1,000,000-an per bulan
Dikabarkan untuk posisi manajer, gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan UMP/UMK setempat. Di area dengan UMP yang tinggi, nominalnya dapat mencapai lebih dari Rp5,700,000-an per bulan. Namun demikian untuk angka pastinya, akan dikembalikan pada masing-masing unit Koperasi Merah Putih yang beroperasi dengan berbagai pertimbangannya.
Ditetapkan dengan 4 Prinsip Utama
Besaran gaji dan kompensasi yang diterima ini tidak diberikan secara kaku, namun mempertimbangkan 4 prinsip berbeda.
- Pertama, penetapan gaji dilakukan melalui rapat anggota, honorarium hanya dapat diberikan jika disetujui dalam RAT dan dapat dievaluasi berkala.
- Kedua, sumber dalam pembayaran berasal dari anggaran operasional harian koperasi, sisa hasil usaha sesuai ketentuan AD/ART, dan tidak diperkenankan menggunakan simpanan pokok atau simpanan wajib anggota.
- Ketiga, bentuk kompensasi, dapat berupa honor bulanan tetap, insentif berbasis kinerja, serta tunjangan operasional seperti transportasi dan komunikasi.
- Keempat, bersifat kondisional dan evaluatif, gaji bukan menjadi hak tetap tapi bentuk pengahargaan atas kinerja. Evaluasi rutin jadi dasar kelanjutan honorarium
Dengan demikian, gaji yang diberikan sifatnya dinamis dan idealnya tetap dapat dikontrol dari waktu ke waktu untuk menjaga kredibilitas dan transparansi anggaran yang dimiliki oleh Koperasi Merah Putih.
Rekrutmen Dilakukan secara Terbuka
Untuk posisi Manajer Koperasi Merah Putih, pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran di tahun 2026 ini. Program ini jadi langkah strategis memperkuat ekonomi desa sekaligus menjadi cara penyerapan tenaga kerja muda di seluruh wilayah negeri.
Setidaknya terdapat 30,000 formasi yang tersedia untuk ditempatkan di berbagai wilayah. Rekrutmen ini langsung dikoordinasikan oleh panitia seleksi nasional lintas kementerian. Di tahun 2026, rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pembukaan lowongan kerja terbesar di Indonesia.
Peran manajer sendiri akan difokuskan pada pengelolaan operasional koperasi, mengembangkan usaha desa, menjalin kerja sama bisnis, serta mendorong kemandirian ekonomi di masyarakat sejak dari tingkat akar rumput.
Anda dapat menemukan link pendaftarannya pada phtc.panselnas.go.id tanpa dipungut biaya sepeserpun, sesuai aturan dan tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.