Suara.com - Siapa yang tak terenyuh ketika mendengar kabar skandal di sebuah daycare di Jogja bernama Little Aresha?
Adapun kasus ini membuka mata publik bahwa mengurus izin usaha daycare tak sembarangan dan perlu proses yang matang.
Pasalnya, para orang tua menaruh kepercayaan besar untuk menitipkan anak mereka ke usaha seperti daycare.
Little Aresha sayangnya tak mengindahkan amanah tersebut. Bahkan, terungkap bahwa Little Aresha tak memiliki izin usaha.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam keterangan yang dikutip Senin (27/4/2026) menyatakan Little Aresha belum mengantongi izin usaha sebagai TPA (tempat penitipan anak) dan izin sebagai PAUD atau TK.
Hasto memang mengungkap yayasan yang menaungi Little Aresha sudah berizin, namun usaha yang mereka kelola tetap harus mengurus izin usaha.
Publik lantas bertanya-tanya, serumit apa syarat dan bagaimana cara pendirian izin usaha daycare sampai-sampai Little Aresha tidak memenuhinya?
Syarat administrasi pendirian daycare tak memberatkan
Calon pemilik daycare perlu menyiapkan dokumen dasar untuk melegalkan usaha penitipan anak yang notabene perlu diawasi dan diakui secara hukum.
Berikut syarat yang harus dipenuhi secara administratif agar usaha bisa mengantongi izin.
- Identitas Pengelola: Calon pemilik daycare wajib menyiapkan KTP, NPWP, dan pas foto terbaru.
- Legalitas Badan: Akta pendirian (Yayasan/PT) dan SK Kemenkumham jika tidak dikelola perorangan.
- Dokumen Lokasi: Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat sewa minimal lima tahun sebagai jaminan keberlangsungan.
- Izin Lingkungan: Surat keterangan domisili dan persetujuan tertangga sekitar lokasi usaha.
- Rencana Operasional: Dokumen tertulis mengenai visi, misi, kurikulum singkat, serta susunan pengurus dan tenaga pengasuh.
- Sarana Prasarana: Keterangan ketersediaan fasilitas yang layak bagi anak-anak.
Prosedur mudah mendaftarkan usaha daycare
Pendaftaran kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Berikut langkah yang harus ditempuh.
- Registrasi Akun: Calon pemilik daycare mendaftarkan akun pada portal Online Single Submission (OSS) menggunakan NIK.
- Pengisian Data: Melengkapi profil usaha dan memilih KBLI 85134 (Pendidikan Taman Penitipan Anak).
- Penerbitan NIB: Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas usaha sekaligus angka pengenal impor.
- Pemenuhan Komitmen: Mengunggah dokumen persyaratan khusus sesuai standar teknis yang diminta kementerian terkait.
- Verifikasi Lapangan: Menunggu kunjungan tim teknis dari dinas setempat untuk pengecekan kesiapan fasilitas.
- Penerbitan Izin: Setelah semua persyaratan divalidasi, izin operasional resmi akan muncul pada sistem OSS.
Harus penuhi Sertifikat Standar Usaha
Usaha daycare dikategorikan sebagai kegiatan bisnis dengan risiko tinggi karena melibatkan keselamatan serta tumbuh kembang anak usia dini secara langsung.
Oleh karena itu, NIB saja tidak cukup dan calon pemilik daycare wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU).