- BPOM menemukan 11 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
- Produk tersebut meliputi kategori kosmetik lokal, impor, kontrak produksi, serta produk tanpa izin edar.
- BPOM mencabut izin edar produk dan menerapkan sanksi penghentian sementara kegiatan produksi hingga distribusi.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
BPOM kemudian mencabut izin edar dan penghentian sementara kegiatan, termasuk produksi, distribusi, dan impor kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut.
Peredaran kosmetik dengan kandungan berbahaya dan dilarang ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana selama dua tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pastikan masyarakat untuk selalu waspada dalam memilih produk kosmetik dan perawatan lainnya yang telah memiliki izin edar dan kandungan aman.