- Kamaruddin Simanjuntak memberikan layanan hukum gratis kepada keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo tahun 2022.
- Pengacara tersebut menggunakan dana pribadi untuk membiayai operasional tim hukum serta mendatangkan saksi dalam persidangan kasus tersebut.
- Kamaruddin menolak tawaran uang dalam jumlah fantastis dari berbagai pihak demi menegakkan keadilan dan membela kebenaran hukum.
Ia bekerja serabutan, menjadi customer service di restoran, sales, hingga akhirnya kuliah Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan lulus cumlaude tahun 2004.
Ia mendirikan Victoria Law Firm pada 2019 dan juga aktif di dunia politik dengan mendirikan partai.
Sebelum kasus Brigadir J, Kamaruddin sudah menangani kasus-kasus besar seperti korupsi e-KTP dan Wisma Atlet Hambalang.
Namun, kasus Sambo-lah yang membuat namanya melejit ke publik. Ia bersama timnya berhasil mendorong pengungkapan fakta bahwa Brigadir J dibunuh secara sadis, bukan tewas dalam baku tembak seperti versi awal Polri.
Kamaruddin juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo cs untuk hak-hak keluarga korban, termasuk upah, tunjangan, hingga pensiun hingga usia 58 tahun.
Dampak dan Kontroversi
Perjuangan Kamaruddin tidak tanpa risiko. Ia sempat menjadi tersangka dalam kasus lain yang ia duga terkait politis, terutama setelah vonis kasasi Ferdy Sambo yang meringankan hukuman.
Meski demikian, sikapnya yang teguh membela kebenaran menuai simpati luas. Bahkan, ada warga yang mentransfer dana sukarela Rp50 juta sebagai bentuk dukungan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang integritas profesi advokat. Di tengah stigma bahwa pengacara selalu mahal dan “cari uang”, Kamaruddin menunjukkan bahwa ada yang bekerja murni untuk keadilan.
Ia tidak hanya “bongkar” kasus Ferdy Sambo, tapi juga membongkar mitos bahwa segala sesuatu bisa diselesaikan dengan uang.
Hingga kini, Kamaruddin Simanjuntak tetap dikenang sebagai pengacara yang berani melawan arus. Tarifnya untuk kasus ini? Gratis. Tapi nilai perjuangannya bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia jauh lebih mahal dari sekadar rupiah. Ia membuktikan bahwa advokat sejati bukan hanya pembela klien, melainkan juga pembela kebenaran.