- Umat Muslim yang akan berkurban dianjurkan menahan diri tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah.
- Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum praktik ini, mulai dari sunah, makruh, mubah, hingga haram.
- Memotong kuku atau rambut tidak membatalkan ibadah kurban, sehingga pelaksanaannya tetap dianggap sah secara hukum Islam.
Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa hadis mengenai larangan memotong rambut dan kuku perlu dipahami bersama hadis lain yang masih berkaitan dalam satu pembahasan. Dari penjelasan tersebut, beliau menyimpulkan bahwa bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat sehingga tidak dianjurkan untuk dipotong.
Kapan Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha?
Larangan atau anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih. Dalam praktiknya, sebagian ulama juga memasukkan hari-hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam anjuran tersebut.
Berdasarkan penetapan awal Dzulhijjah 1447 Hijriah oleh pemerintah serta organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut dimulai sejak tanggal tersebut bagi orang yang hendak berkurban.
Meski begitu, memotong kuku dan rambut tidak memengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban. Artinya, orang yang telah memotong kuku sebelum Idul Adha tetap diperbolehkan berkurban dan ibadahnya tetap sah.
Dalam kondisi tertentu, memotong kuku dan rambut juga diperbolehkan apabila sudah terlalu panjang, kotor, atau menimbulkan gangguan kebersihan. Karena itu, para ulama menekankan pentingnya memahami persoalan ini secara bijak tanpa saling menyalahkan.