Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya

Bimo Aria Fundrika

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20 WIB
Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya
Ilustrasi Kurban. (Dok. Istimewa)
baca 10 detik
  • Umat Islam diperbolehkan berkurban satu ekor kambing untuk seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.
  • Ketentuan syariat menetapkan kurban kambing tidak boleh dilakukan secara patungan karena hanya sah untuk satu orang saja.
  • Dompet Dhuafa memfasilitasi program Tebar Hewan Kurban yang memastikan kesehatan hewan serta pendistribusian daging secara luas dan merata.

Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, minat masyarakat untuk berkurban mulai meningkat. Namun, di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga dan keterbatasan anggaran, tidak sedikit umat Islam yang mempertanyakan apakah satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk seluruh anggota keluarga.

Pertanyaan tersebut kerap muncul karena adanya anggapan bahwa kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang. Padahal, mayoritas ulama membolehkan satu ekor kambing dijadikan kurban untuk satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.

Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba sambil berdoa, “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan para ulama bahwa pahala kurban seekor kambing dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Karena itu, kurban satu kambing untuk keluarga dinilai sah selama diniatkan untuk anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

Meski demikian, terdapat ketentuan yang perlu dipahami. Berbeda dengan sapi atau unta yang dapat dibeli secara patungan hingga tujuh orang, kurban kambing tidak boleh dibiayai secara kolektif oleh beberapa orang.

Dalam praktiknya, nama yang dicantumkan sebagai shahibul qurban cukup satu orang, sementara pahala kurban diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’ Nomor 3055 yang ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa kurban satu kambing untuk keluarga hukumnya sah. Sebaliknya, jika seekor kambing dibeli melalui urunan beberapa orang untuk dijadikan satu kurban bersama, maka ibadah kurbannya tidak sah dan hewan tersebut hanya berstatus sebagai sembelihan biasa.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk berkurban, berbagai lembaga filantropi juga berupaya memudahkan pelaksanaan ibadah tersebut. Salah satunya melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang dijalankan Dompet Dhuafa sejak 1994.

baca juga

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa kurban satu kambing untuk keluarga sesuai dengan tuntunan syariat yang telah dijelaskan para ulama.

“Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut,” ujar Ahmad Juwaini.

Menurutnya, program THK tidak hanya membantu masyarakat menjalankan ibadah kurban, tetapi juga mendukung peternak lokal dan memperluas distribusi daging ke daerah-daerah yang masih minim akses protein hewani.

“Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok,” katanya.

Dompet Dhuafa menyebut seluruh hewan kurban yang disalurkan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan quality control untuk memastikan memenuhi syarat syariat serta bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wujudkan Semangat Berbagi Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Wujudkan Semangat Berbagi Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 11:36 WIB

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak Tinggi Jelang Iduladha

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak Tinggi Jelang Iduladha

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 11:25 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×