- Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel, ditetapkan sebagai tersangka penipuan umrah oleh Polda Metro Jaya pada Mei 2026.
- Travel tersebut melakukan penggelapan dana ribuan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar hingga Rp60 miliar lebih.
- Praktik penipuan dilakukan dengan membatalkan keberangkatan sepihak dan menggunakan uang jemaah untuk keperluan lain yang tidak semestinya.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel menjadi sorotan. Travel yang beroperasi di bawah PT Khazanah Tamma Internasional ini dituduh menggelapkan dana ribuan calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.
Pemilik sekaligus Direktur Utama, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berikut kronologi kasus penipuan umrah oleh Hanania Travel.
Kronologi Kasus Penipuan Umrah oleh Hanania Travel
Hanania Travel dikenal aktif memasarkan paket umrah dengan harga kompetitif. Banyak calon jemaah, terutama dari Jakarta, Bandung, dan berbagai daerah lain, mendaftar sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Mereka membayar biaya paket secara bertahap atau lunas, mulai dari puluhan juta hingga mendekati Rp100 juta per orang, tergantung fasilitas.
Kejanggalan mulai terasa menjelang keberangkatan kloter Syawal pada akhir Maret hingga April 2026. Pihak Hanania Travel tiba-tiba membatalkan keberangkatan secara sepihak.
Alasan yang diberikan adalah force majeure akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, khususnya perang di Iran yang memengaruhi rute transit melalui Dubai.
Meski ada pembatalan, pihak travel terus meyakinkan jemaah bahwa keberangkatan periode berikutnya pada Juni hingga Agustus 2026 tetap aman.
Banyak korban yang sudah melunasi pembayaran tetap percaya dan tidak menarik diri. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada keberangkatan yang terealisasi.
Para jemaah kemudian melakukan investigasi mandiri. Mereka menemukan bukti bahwa tiket pesawat dan pemesanan hotel di Tanah Suci ternyata belum pernah dilakukan.
Terdapat dugaan kuat praktik “gali lubang tutup lubang”, di mana dana dari pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah periode sebelumnya atau keperluan lain yang tidak terkait.
Pada 28 Mei 2026, ratusan hingga ribuan calon jemaah menggeruduk kantor Hanania Travel di Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Emosi memuncak karena mediasi dengan pihak travel tidak membuahkan hasil. Tidak ada kepastian pengembalian dana maupun jadwal keberangkatan baru.
Setelah mediasi gagal, para korban melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya. Salah satu pelapor mewakili sekitar 128–300 korban dengan kerugian Rp12,14 miliar.
Estimasi keseluruhan kerugian disebut-sebut mencapai Rp60 miliar karena jumlah korban yang lebih banyak.
Polda Metro Jaya merespons cepat. Pada 29 Mei 2026, Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan Pasal 607 (pencucian uang) KUHP.
Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menggelar perkara.
Kasus ini berdampak luar biasa bagi para korban. Banyak yang kehilangan tabungan untuk ibadah seumur hidup.
Beberapa korban mengaku mengalami tekanan psikologis berat dan kerugian materiil yang signifikan. Kantor Hanania Travel kini tutup dan menjadi sorotan publik.
Hingga kini, penyidikan penipuan Hanania Travel masih berlangsung. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk memastikan semua dana yang digelapkan dapat diusut tuntas dan para korban mendapatkan keadilan.