- Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo memberi kesaksian dalam sidang gugatan perjanjian ART di PTUN Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
- Perjanjian ART memuat 39 komitmen asimetris yang berpotensi membentur kebijakan nasional serta membatasi ruang gerak pemerintah dalam regulasi ekonomi.
- Ahli menilai substansi perjanjian lebih mengakomodasi kepentingan Amerika Serikat, terutama terkait akses sektor mineral dan energi strategis bagi perusahaan mereka.
Suara.com - Ahli ekonomi yang dihadirkan penggugat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penandatanganan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat menilai perjanjian tersebut bukan semata mengatur tarif perdagangan, melainkan memuat berbagai komitmen yang berpotensi berdampak terhadap kebijakan nasional Indonesia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/7/2026), ahli menjelaskan fokus kajiannya bukan pada besaran tarif yang dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia, melainkan pada substansi perjanjian yang dinilainya memuat sekitar 39 komitmen.
"Analisa saya tidak fokus di dalam tarif karena tarifnya nggak kayak gitu, yang saya riset itu adalah terkait dengan persetujuan. Ini adalah 39 persetujuan asimetrik antara Indonesia dan Amerika," kata ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, di PTUN Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, jika ART diberlakukan, berbagai komitmen tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap sejumlah aturan nasional, termasuk regulasi yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan tata kelola pemerintahan. Pada bagian awal paparannya, ia juga menyebut adanya potensi benturan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat turut meminta penjelasan mengenai dampak ART terhadap ruang kebijakan (policy space) pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi, investasi, ekonomi digital, hingga pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, ahli berpendapat sejumlah ketentuan dalam ART dinilai lebih mengakomodasi kepentingan Amerika Serikat dibandingkan Indonesia.
"Sebenarnya tarif itu enggak ada masalah, cuma yang jadi masalah adalah pemerintah takut dengan ancaman dari Trump," ucap Rimawan.
Ia juga menegaskan persoalan tarif bukan isu utama dalam perjanjian tersebut. Menurutnya, tarif hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan substansi ART, sedangkan sebagian besar isi perjanjian justru mengatur komitmen di luar tarif.
Sebagai contoh, Rimawan menyoroti ketentuan yang menurutnya memfasilitasi perusahaan Amerika Serikat untuk mengakses sektor mineral dan energi di Indonesia. Klausul tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk komitmen yang perlu dicermati karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis nasional.