- Ahmad Syah Farhan dan istrinya selaku pemilik Hanania Travel diduga melakukan penipuan paket umrah sejak awal 2026.
- Ribuan jemaah melaporkan kerugian mencapai Rp60 miliar ke Polda Metro Jaya karena gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
- Tersangka kini telah ditahan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah.
Polisi telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan bahkan pencucian uang (TPPU). Ahmad Syah Farhan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus ini tidak hanya merugikan calon jemaah, tetapi juga mitra bisnis Hanania Travel yang disebut kehilangan miliaran rupiah.
Banyak korban adalah masyarakat biasa yang telah menabung bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah umrah. Kekecewaan mereka semakin besar karena dana yang seharusnya digunakan untuk ibadah suci justru diduga disalahgunakan.
Kasus penipuan travel umrah bukan yang pertama di Indonesia. Namun, skala Hanania Travel yang mencapai ribuan jemaah dan kerugian puluhan miliar membuatnya menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Pihak berwenang kini sedang menelusuri aliran dana dan aset perusahaan untuk memungkinkan pengembalian kepada korban.
Hingga artikel ini ditulis, proses hukum terhadap Ahmad Syah Farhan dan pihak terkait Hanania Travel masih berjalan. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah ada pengembalian dana kepada para korban.