- Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan umrah pada akhir Mei 2026 di Jakarta.
- Polda Metro Jaya menahan Farhan atas dugaan penggelapan dana ratusan jemaah dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
- Para korban menuntut pertanggungjawaban hukum dan pengembalian dana setelah gagal berangkat ibadah meskipun telah melunasi biaya perjalanan umrah.
Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Farhan, istrinya Nisa Bahri juga disebut terlibat dalam laporan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menimbulkan kemarahan besar di kalangan calon jemaah umrah. Banyak yang sudah menyiapkan mental dan fisik untuk beribadah di Tanah Suci, tetapi harapan pupus karena dana hilang. Beberapa korban mengaku kehilangan tabungan seumur hidup.
Hanania Travel sempat menjadi salah satu travel yang aktif di pasar umrah Indonesia. Namun, kasus ini mengungkap kerapuhan industri travel ibadah yang sering kali bergantung pada kepercayaan publik.
Kementerian Agama dan otoritas terkait diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap agen umrah agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga kini, penyidikan kasus penipuan Hanania Travel masih berjalan. Farhan dan pihak terkait masih harus membuktikan diri di hadapan hukum. Sementara itu, ratusan korban berharap dana mereka dapat dikembalikan dan keadilan ditegakkan.