- Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan umrah pada akhir Mei 2026 di Jakarta.
- Polda Metro Jaya menahan Farhan atas dugaan penggelapan dana ratusan jemaah dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
- Para korban menuntut pertanggungjawaban hukum dan pengembalian dana setelah gagal berangkat ibadah meskipun telah melunasi biaya perjalanan umrah.
Suara.com - Ahmad Syah Farhan, yang juga dikenal sebagai Ahmad Syah Farhan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umrah.
Sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal dengan Hanania Travel/Hanania Group, Farhan sempat membangun citra sebagai pengusaha travel ibadah yang sukses.
Namun, pada akhir Mei 2026, namanya mencuat sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang merugikan ratusan hingga ribuan orang.
Profil Ahmad Syah Farhan
Informasi pribadi Ahmad Syah Farhan tidak banyak terungkap secara detail di media. Ia dikenal aktif mempromosikan bisnisnya melalui media sosial, termasuk Instagram @ahmadfarhan1996.
Bersama istrinya, Fitriatun Nisa Bahri (Nisa Bahri), Farhan mengembangkan Hanania Group menjadi agen perjalanan umrah dan haji yang cukup dikenal.
Perusahaan ini menawarkan paket umrah dengan berbagai program menarik, termasuk kemitraan “Teras Hanania” yang menjanjikan keuntungan bagi mitra bisnis.
Dalam promosinya, Farhan sering menampilkan gaya hidup mewah dan kesuksesan bisnis. Hanania Travel sempat gencar merekrut calon jemaah dengan tawaran paket yang kompetitif.
Banyak jemaah yang tertarik karena janji keberangkatan cepat dan pelayanan premium. Namun, di balik kesuksesan tersebut, muncul dugaan mismanagement keuangan yang parah.
Kronologi Dugaan Penipuan Umrah
Kasus ini mencuat pada akhir Mei 2026 ketika ratusan calon jemaah umrah menggeruduk kantor Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Para korban mengaku telah melunasi biaya umrah, bahkan ada yang membayar hingga Rp100 juta per orang, tetapi gagal diberangkatkan.
Mereka mendesak klarifikasi dari Farhan, yang saat itu mengakui adanya masalah pengelolaan keuangan di perusahaannya.
Pada 28 Mei 2026, puluhan korban melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya. Jumlah korban terus bertambah, dengan estimasi kerugian bervariasi.
Beberapa laporan menyebut kerugian mencapai Rp12,14 miliar hingga Rp60 miliar, melibatkan lebih dari 300 jemaah. Tidak hanya jemaah, mitra bisnis Hanania Travel juga dilaporkan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Polda Metro Jaya merespons cepat. Setelah memeriksa puluhan saksi dan melakukan gelar perkara, pada 29 Mei 2026, Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Farhan, istrinya Nisa Bahri juga disebut terlibat dalam laporan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menimbulkan kemarahan besar di kalangan calon jemaah umrah. Banyak yang sudah menyiapkan mental dan fisik untuk beribadah di Tanah Suci, tetapi harapan pupus karena dana hilang. Beberapa korban mengaku kehilangan tabungan seumur hidup.
Hanania Travel sempat menjadi salah satu travel yang aktif di pasar umrah Indonesia. Namun, kasus ini mengungkap kerapuhan industri travel ibadah yang sering kali bergantung pada kepercayaan publik.
Kementerian Agama dan otoritas terkait diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap agen umrah agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga kini, penyidikan kasus penipuan Hanania Travel masih berjalan. Farhan dan pihak terkait masih harus membuktikan diri di hadapan hukum. Sementara itu, ratusan korban berharap dana mereka dapat dikembalikan dan keadilan ditegakkan.