Siapa Kepala BGN Sekarang? Ini Profil Nanik S Deyang Beserta Gaji dan Tugasnya

Husna Rahmayunita

Rabu, 03 Juni 2026 | 12:46 WIB
Siapa Kepala BGN Sekarang? Ini Profil Nanik S Deyang Beserta Gaji dan Tugasnya
Nanik S Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan  Dadan Hindayana.
  • Jabatan Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri dengan menerima gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas negara.
  • Kepala BGN bertanggung jawab memimpin kebijakan dan pelaksanaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat Indonesia.

Suara.com - Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN Baru menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada, Selasa (2/6/2026).

"Presiden memutuskan mengangkat sudari Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional baru," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan.

Selain Nanik S Deyang, dua wakil kepala BGN juga diganti. Ialah Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono yang menduduki jabatan tersebut.

Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dari Dadan Hindayana kepada Nanik S Deyang sontak menarik perhatian publik.

Selain menyoroti peran strategis lembaga yang mengawal program gizi nasional, banyak masyarakat juga penasaran mengenai profl Nanik S Deyang, gaji, fasilitas, serta tugasnya sebagai Kepala BGN.

Sosok Nanik S Deyang

Nanik S Deyang (Instagram/nanik_deyang)
Nanik S Deyang (Instagram/nanik_deyang)

Nanik Sudaryati Deyang adalah jurnalis senior dan politikus asal Madiun. Lulusan Biologi Unsoed dan Kehutanan UGM ini mengawali kariernya di Tabloid Bangkit, hingga memimpin berbagai media cetak nasional.

Kiprah politiknya mencuat saat menjadi Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Kepercayaan itu berlanjut di birokrasi pasca-Pilpres 2024.

Wanita kelahiran 3 Januari 1968 ini sempat menjabat Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Komisaris Independen Pertamina pada 2025.

Pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk memimpin program strategis Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

baca juga

Gaji Kepala BGN Setara Menteri

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat negara setingkat menteri. Dengan status tersebut, hak keuangan yang diterima Kepala BGN juga mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi menteri kabinet.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Karena jabatan Kepala BGN berada pada level yang setara dengan menteri, maka gaji pokok yang diterima juga sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Meski demikian, nominal tersebut bukan satu-satunya pendapatan yang diterima. Seperti pejabat setingkat menteri lainnya, Kepala BGN juga memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan yang menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.

- Tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan.
- Total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 sekitar Rp18,6 juta.

Fasilitas dan Tunjangan Kepala BGN

Selain gaji pokok, Kepala BGN berhak menerima sejumlah fasilitas negara. Beberapa fasilitas yang umumnya diberikan kepada pejabat setingkat menteri meliputi:

- Kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas pekerjaan.
- Rumah jabatan sebagai tempat tinggal resmi selama menjalankan tugas.
- Jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.
- Berbagai dukungan operasional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala BGN yang cakupan kerjanya berskala nasional.

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala BGN

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memiliki kewenangan memimpin sekaligus bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Beberapa tugas utama Kepala BGN antara lain bertanggung jawab atas seluruh program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan badan tersebut.

Selain itu, Kepala BGN juga bertugas merumuskan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional, mengawasi pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta memastikan program berjalan sesuai target pemerintah.

Peran lainnya adalah membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, hingga sektor swasta guna memperkuat program gizi nasional.

Kepala BGN juga memiliki kewenangan menyusun peraturan internal lembaga, memberikan penugasan kepada deputi dan jajaran di bawahnya, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Dengan tugas yang luas dan strategis tersebut, jabatan Kepala BGN menjadi salah satu posisi penting dalam mendukung agenda peningkatan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim

Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim

Sumsel | Rabu, 02 September 2026 | 16:17 WIB

Tak Masuk Skema Shin Tae-yong, Persija Jakarta Resmi Lepas Van Basty Souza

Tak Masuk Skema Shin Tae-yong, Persija Jakarta Resmi Lepas Van Basty Souza

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 16:16 WIB

Bawa-bawa HMI dan PMII, Gus Ipul Curiga Kritik Cak Imin ke PBNU Demi Kepentingan Sesaat

Bawa-bawa HMI dan PMII, Gus Ipul Curiga Kritik Cak Imin ke PBNU Demi Kepentingan Sesaat

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:16 WIB

Ulasan Again My Life: Time Travel yang Membawa Revenge Plot ke Arah Berbeda

Ulasan Again My Life: Time Travel yang Membawa Revenge Plot ke Arah Berbeda

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 16:15 WIB

Rilis PBSI dalam Skuad Asian Games 2026 Diwarnai Sebuah Kejutan

Rilis PBSI dalam Skuad Asian Games 2026 Diwarnai Sebuah Kejutan

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 16:15 WIB

Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas

Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Harus Perkuat Mitigasi! Ancaman Karhutla 2027 Bisa Lebih Parah

Pemerintah Harus Perkuat Mitigasi! Ancaman Karhutla 2027 Bisa Lebih Parah

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:12 WIB

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:11 WIB

Ratusan Santri Keracunan MBG di Sidoarjo: Tim Pusat Turun Gunung, Nasib SPPG di Ujung Tanduk

Ratusan Santri Keracunan MBG di Sidoarjo: Tim Pusat Turun Gunung, Nasib SPPG di Ujung Tanduk

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 16:10 WIB

4 Rekomendasi Dispenser Air yang Bisa Bikin Es Batu Sendiri, Praktis Tanpa Ribet

4 Rekomendasi Dispenser Air yang Bisa Bikin Es Batu Sendiri, Praktis Tanpa Ribet

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 16:09 WIB

×