- Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta pemerintah memperkuat mitigasi karhutla sejak dini.
- Pemerintah perlu mengatasi keterbatasan personel dan melibatkan masyarakat sekitar hutan guna meningkatkan pengawasan pencegahan kebakaran.
- Revisi Undang-Undang Kehutanan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memperkuat perlindungan serta pencegahan kerusakan hutan secara berkelanjutan.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta pemerintah memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini. Langkah tersebut dinilai penting karena ancaman karhutla diperkirakan masih dapat meningkat pada 2027.
Riyono mengatakan kondisi karhutla yang terjadi sepanjang 2026 belum menunjukkan puncak ancaman. Pemerintah diminta segera memetakan wilayah rawan dan menyiapkan langkah pencegahan sebelum memasuki periode yang lebih berisiko.
“Ini belum puncaknya. Karena itu, mitigasi harus disiapkan dari sekarang. Jangan sampai kita menunggu kejadian besar baru kemudian sibuk melakukan penanganan,” kata Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera" di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Riyono, kemunculan titik-titik kebakaran di sejumlah wilayah harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi karhutla pada tahun-tahun berikutnya.
“Titik-titik kebakaran muncul di sejumlah wilayah dan ini harus menjadi pelajaran untuk mempersiapkan langkah menghadapi tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Riyono juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan kawasan hutan. Dengan luas wilayah hutan Indonesia, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya mengandalkan jumlah petugas yang tersedia saat ini.
“Kita membutuhkan penguatan SDM, baik penyuluh kehutanan, Manggala Agni maupun polisi hutan,” ungkapnya.
Selain menambah personel, ia mendorong pemerintah melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dalam upaya pencegahan dan pengawasan karhutla.
Riyono juga meminta pemerintah mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penindakan setelah kerusakan terjadi. Hal itu termasuk dalam penerapan sanksi terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan hutan.
“Jangan sampai kita melihat denda sebagai sumber penerimaan negara. Yang harus menjadi tujuan utama adalah mencegah kerusakan hutan itu terjadi,” tegasnya.
Riyono berharap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan segera diselesaikan. Menurutnya, regulasi tersebut harus memperkuat upaya perlindungan dan pencegahan kerusakan hutan.
“Spirit utamanya adalah menjaga hutan kita tetap lestari, memperkuat pencegahan, dan memastikan kerusakan hutan tidak terus berulang,” pungkasnya.