Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB
Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026). [ANTARA]
baca 10 detik
  • Mantan Kepala BGN terseret kasus Dadan Hindayana setelah resmi dicopot Presiden.
  • Kejagung tetapkan tersangka kasus Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi pengadaan barang.
  • Modus kasus Dadan Hindayana diduga meliputi manipulasi yayasan dan penggelembungan harga.

Suara.com - Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan tajam publik. 

Usai dicopot, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan mantan Kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program MBG ini tentu menjadi perbincangan publik.

Rekam jejak Dadan Hindayana dulu ketika dilantik sebagai Kepala BGN pun mulai dikuliti publik.

Perlu diketahui, Dadan Hindayana adalah pimpinan pertama Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga strategis yang dibentuk untuk menjalankan program unggulan Makan Bergizi Gratis.

Dadan Hindayana (Instagram.com/ittama.bgn)
Dadan Hindayana (Instagram.com/ittama.bgn)

Dadan Hindayana resmi dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024 di Istana Negara. 

Pelantikan ini dilakukan di masa transisi pemerintahan guna mempersiapkan landasan bagi program makan gratis yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Karier akademisi dan pakar entomologi ini awalnya tampak mulus.

Memasuki era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Dadan Hindayana tetap dipercaya memimpin lembaga tersebut. Namun, masa kejayaannya tidak bertahan lama.

baca juga

Dicopot Prabowo Akibat Rapor Merah

Setelah menjabat selama kurang lebih 1,5 tahun, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada 2 Juni 2026. 

Posisinya kemudian digantikan oleh Nanik S. Deyang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan sebagai Kepala BGN bukan tanpa alasan. 

Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring ketat selama 1,5 tahun, kepemimpinan Dadan dinilai meninggalkan banyak catatan merah.

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar," ungkap Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×