Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

M Nurhadi

Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Suara.com/Novian)
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya diduga melakukan korupsi proyek dapur MBG melalui manipulasi sistem verifikasi.
  • Para pelaku membentuk yayasan boneka untuk mengalihkan dana operasional negara yang mengakibatkan kerugian keuangan mencapai nilai triliunan rupiah.
  • Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka pada 3 Juni 2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda.

Suara.com - Dugaan korupsi  mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama kroninya dengan mengeruk keuntungan pribadi bernilai miliaran rupiah setiap harinya melalui proyek dapur umum MBG disorot.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjabarkan secara rinci bagaimana pundi-pundi uang negara tersebut mengalir deras ke kantong para pelaku melalui manipulasi struktural korporasi dan birokrasi.

Modusnya melalui pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang akrab dikenal sebagai dapur sentral MBG.

Berdasarkan cetak biru yang sah, operasional dapur pemenuh gizi ini semestinya dikelola oleh yayasan lokal yang memiliki keterikatan atau terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan agar penyaluran makanan menjadi lebih tepat sasaran dan transparan.

Namun, di tangan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, aturan tersebut diputarbalikkan demi keuntungan finansial. Siasat utama yang mereka jalankan adalah sebagai berikut:

  • Intervensi Sistem Digital: Para pelaku memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan penyusupan dan pengaturan sepihak dalam proses verifikasi kelayakan di portal kemitraan resmi BGN.
  • Sistem Atensi Khusus: Melalui intervensi atau "atensi" langsung dari pucuk pimpinan, yayasan-yayasan boneka yang sengaja dibentuk dan dimiliki secara rahasia oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk bisa lolos verifikasi sistem dengan mudah.
  • Penyisihan Mitra Sah: Akibat pemalsuan proses verifikasi ini, yayasan milik sekolah yang seharusnya kompeten justru divalidasi tidak lolos, digantikan oleh yayasan lingkaran dalam para petinggi BGN yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi baku.

Sebagai upah atas permainan manipulasi kelayakan tersebut, yayasan-yayasan ilegal milik Dadan Hindayana CS berhak menerima guyuran uang insentif operasional yang nilainya menembus angka miliaran rupiah setiap hari, atau diproyeksikan mencapai angka triliunan rupiah dalam kurun setahun.

Berapa Ancaman Hukuman Bagi Dadan Hindayana CS?

Aksi eksploitasi anggaran ratusan triliun rupiah ini dipastikan telah memicu lubang kerugian keuangan negara yang sangat besar. Saat ini, auditor Kejaksaan Agung masih terus melakukan penghitungan pasti untuk menetapkan nilai total kerugian tersebut.

Pasca-pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026), ketiga mantan pejabat teras BGN ini langsung dipasangi rompi tahanan dan dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

Kini, mereka dijerat dengan undang-undang antikorupsi berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melihat konstruksi pasal baru yang disangkakan, berikut adalah rincian ancaman hukuman pidana yang menanti Dadan Hindayana beserta sejawatnya:

  • Pidana Penjara Seumur Hidup: Jika tingkat kerugian negara dan dampak sosial penyelewengan program pangan ini dinilai sangat fatal bagi stabilitas nasional.
  • Pidana Penjara Paling Singkat 2 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun: Merujuk pada aturan kodifikasi pasal korupsi baru dalam KUHP nasional terkait penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan negara.
  • Sanksi Denda Finansial Raksasa: Kewajiban membayar denda materi hingga miliaran rupiah, serta keharusan mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara senilai dengan nominal yang telah mereka jarah dari dana dapur MBG tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:54 WIB

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:36 WIB

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:32 WIB

Terkini

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:37 WIB

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:35 WIB

ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:26 WIB

Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri

Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:22 WIB

1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T

1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:17 WIB

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:13 WIB