Raffi Ahmad Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bea Cukai, Apa Perannya?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 11 Juni 2026 | 12:55 WIB
Raffi Ahmad Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bea Cukai, Apa Perannya?
Raffi Ahmad dan Presiden Prabowo (Instagram/raffinagita1717)
baca 10 detik
  • Nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan korupsi importasi barang yang melibatkan pejabat DJBC dan PT Blueray Cargo.
  • Raffi Ahmad mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi atau pemesanan barang melalui pihak PT Blueray Cargo.
  • KPK menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Raffi Ahmad sehingga ia tidak diperlukan untuk diperiksa sebagai saksi perkara.

Suara.com - Nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta perusahaan jasa pengiriman PT Blueray Cargo.

Munculnya nama presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut memicu berbagai spekulasi mengenai keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. [Instagram]
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. [Instagram]

Kenapa Nama Raffi Ahmad Disebut?

Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang setelah disebut dalam kesaksian yang berkaitan dengan pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Dalam persidangan terungkap bahwa Raffi Ahmad disebut pernah meminta bantuan pengiriman laptop dan iPhone melalui pihak PT Blueray.

Namun, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, permintaan tersebut tidak pernah terlaksana atau tidak dilanjutkan hingga tahap transaksi.

KPK menegaskan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada dugaan suap dan pengaturan sistem kepabeanan yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak PT Blueray Cargo.

Selain itu, KPK mengaku belum ada kebutuhan untuk memeriksa Raffi Ahmad sebagai saksi karena tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara suap importasi barang tersebut.

Klarifikasi Raffi Ahmad

Raffi Ahmad akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar yang menyeret namanya. Klarifikasi tersebut disampaikan saat dirinya menjadi bintang tamu di kanal YouTube milik Dedi Mulyadi bersama Nagita Slavina.

Menurut Raffi, pertemuannya dengan pihak Blueray Cargo terjadi saat ia berada di Amerika Serikat untuk mengikuti ajang maraton pada Oktober 2025.

baca juga

Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang berada di sebuah restoran bersama beberapa rekannya, termasuk Gading Marten, Desta, dan Ariel NOAH.

"Oktober tahun lalu kalau nggak salah. Ada Gading, Ariel, nah kita ke restoran Awang Kitchen," kata Raffi Ahmad.

Di sekitar lokasi tersebut terdapat toko bernama Blueray yang kemudian menjadi awal pertemuannya dengan beberapa orang yang mengaku mengenalnya.

"Dia teh pada gini semuanya, 'Eh Aa Raffi!'. Saya juga gak tahu dia yang punya toko Blueray teh," ujar Raffi.

Raffi bahkan menunjukkan dokumentasi foto dirinya bersama Gading Marten, Desta, dan Ariel NOAH di depan papan bertuliskan Blueray Cargo.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Blueray Cargo menawarkan jasa pengiriman barang ke Indonesia, termasuk pengiriman telepon seluler dan laptop.

"Aku nggak kenal. Terus teh biasa basa-basi, 'Aa Raffi,' katanya, 'Mas Ariel, kita ini bisa mengirimkan kalau mau kirim handphone, kirim laptop ke Indonesia'," ucap Raffi.

Raffi mengaku hanya merespons secara sopan tanpa pernah melakukan pemesanan ataupun transaksi pembelian barang.

Saat ditawari iPhone keluaran terbaru, ia hanya memberikan jawaban basa-basi dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk membeli.

"Oh iya atuh nanti kalau ada iPhone atau itu nanti ya, oke.' Saya teh hanya begitu saja, Kang. Udah aja," ujarnya.

Menurut Raffi, dirinya terkejut ketika mengetahui barang tersebut justru sampai ke Indonesia meskipun tidak pernah melakukan pemesanan.

"Saya pesen aja enggak, transaksi aja nggak ada, handphonenya nyampe ke sini," katanya.

Ia menduga terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pegawai yang ditemuinya di Amerika Serikat dengan pihak manajemen perusahaan.

"Ternyata pegawainya yang di situ WhatsApp ke bosnya kali, 'Ini Pak Raffi tadi mau mengirim handphone atau mau pesen handphone'," ujar Raffi.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi menilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Karena sekarang dikasih kepercayaan sebagai Utusan Khusus Presiden kan saya harus, kalau ada hal yang memang seperti, kan harus saya luruskan," katanya.

Kronologi Kasus Suap Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operational PT Blueray Dedy Kurniawan, serta pemilik PT Blueray Cargo John Field.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan antara oknum Bea Cukai dan PT Blueray terkait pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.

Dalam sistem kepabeanan terdapat jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang masuk tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas.

KPK menduga terdapat pengaturan parameter sistem sehingga sebagian barang impor PT Blueray masuk melalui jalur hijau. Dengan cara tersebut, sejumlah barang diduga dapat lolos dari pemeriksaan yang semestinya dilakukan.

Penyidik juga menemukan dugaan aliran uang rutin dari PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang, emas, dan barang mewah dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Perkara kemudian berlanjut ke persidangan pada Mei 2026. Dalam dakwaan, pemilik PT Blueray Cargo John Field disebut memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar.

Selain uang, terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar untuk mempermudah proses keluarnya barang impor dari pengawasan kepabeanan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan KPK terus mendalami berbagai fakta yang terungkap di pengadilan, termasuk keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berawal dari Pertemuan Singkat di AS, Raffi Ahmad Heran Terseret Kasus Suap Impor Bea Cukai

Berawal dari Pertemuan Singkat di AS, Raffi Ahmad Heran Terseret Kasus Suap Impor Bea Cukai

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:18 WIB

Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar

Profil Emiten Cetak Spanduk yang Dibeli Raffi Ahmad Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:31 WIB

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:06 WIB

Terkini

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:49 WIB

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:46 WIB

6 Zodiak yang Paling Pintar Mengelola Keuangan dan Hobi Investasi

6 Zodiak yang Paling Pintar Mengelola Keuangan dan Hobi Investasi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:40 WIB

Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News

Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:40 WIB

Nissan Pixo EV: Mobil Listrik Murah Terbaru Calon Rival BYD Dolphin

Nissan Pixo EV: Mobil Listrik Murah Terbaru Calon Rival BYD Dolphin

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 14:38 WIB

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:15 WIB

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

×