- Banyak kisah mualaf bermula dari hubungan dengan pasangan Muslim yang mengenalkan nilai-nilai Islam.
- Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum seseorang yang masuk Islam karena ingin menikah dengan pasangan Muslim.
- Terdapat pandangan dan ketentuan Islam terkait mualaf yang memeluk Islam sebelum pernikahan, seperti apa?
Suara.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kisah mualaf yang berawal dari perkenalan dengan pasangan Muslim.
Melalui hubungan tersebut, seseorang menjadi lebih mengenal nilai-nilai Islam hingga akhirnya memutuskan untuk mengucapkan syahadat dan memeluk agama Islam.
Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya-tanya, apakah seseorang boleh menjadi mualaf karena ingin menikah dengan pasangan yang beragama Islam.
Kira-kira, bagaimana pandangan Islam mengenai seseorang yang memutuskan menjadi mualaf dengan alasan ingin menikah?
Melansir NU Online dan ceramah Mamah Dedeh, berikut penjelasan hukum seseorang yang masuk Islam sebelum melangsungkan pernikahan.
Hukum Jadi Mualaf karena Menikah Menurut Islam

Dalam Islam, seseorang yang memutuskan memeluk agama Islam karena ingin menikah dengan seorang Muslim pada dasarnya diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Riyadi dalam laman NU Online. Ia menyebut bahwa tidak ada masalah seseorang masuk Islam karena seorang wanita atau karena alasan pernikahan.
Penjelasan tersebut merujuk pada kisah sahabat Nabi, Abu Thalhah, yang melamar Ummu Sulaim setelah perempuan tersebut lebih dahulu memeluk Islam.
Saat itu, Ummu Sulaim menyampaikan bahwa jika Abu Thalhah serius ingin menikahinya, maka ia harus masuk Islam terlebih dahulu.
Abu Thalhah kemudian menemui Rasulullah SAW dan menyatakan keislamannya.
Setelah menjadi Muslim, pernikahan keduanya pun berlangsung dan kisah tersebut sering dijadikan contoh bahwa masuk Islam karena ingin menikah bukanlah sesuatu yang dilarang selama keislamannya dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Terlebih, Islam menegaskan bahwa seorang Muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non-Muslim.

Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman."
Karena itu, apabila seorang laki-laki non-Muslim ingin menikahi perempuan Muslim atau sebaliknya, ia harus terlebih dahulu memeluk Islam.
Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan benar-benar menjadi Muslim, maka ia memiliki kedudukan yang sama dengan Muslim lainnya serta dapat melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Mamah Dedeh dalam acara "Rumah Mamah Dedeh" tvOne yang ditayangkan ulang di kanal YouTube Kata Ustadz.
"Kalau seorang Muslim menikah dengan non-Muslim, hukumnya haram. Kalau ini perempuan (sesuai curhatan netizen) mau masuk Islam, silakan," jelas Mamah Dedeh, dilansir Senin, 15 Juni 2026.
Lebih lanjut, Mamah Dedeh menekankan perlunya bimbingan dan tuntunan memperdalam agama Islam setelah seseorang menjadi mualaf.
"Cuma yang Anda harus tahu seorang mualaf itu membutuhkan dua, (yakni) bimbingan dan tuntunan. Tanpa bimbingan dan tuntunan, ini berat. Tidak sedikit yang habis menikah setahun atau dua tahun, dia kembali ke akidah semula," tutur Mamah Dedeh lagi.
Dengan demikian, keputusan masuk Islam tidak berhenti pada kebutuhan untuk menikah semata, tapi juga diikuti dengan upaya memahami, meyakini, dan menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.