- Pemerintah mewajibkan PT PLN memberikan kompensasi pengurangan tagihan jika durasi gangguan listrik melebihi standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
- Besaran kompensasi bervariasi antara 20 hingga 500 persen dari biaya beban, tergantung pada durasi pemadaman listrik yang dialami pelanggan.
- Pelanggan dapat melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau saluran resmi lainnya jika kompensasi otomatis tidak diterima atas gangguan tersebut.
- Unduh atau buka aplikasi PLN Mobile.
- Login dengan ID Pelanggan.
- Pilih menu "Pengaduan" atau "Kelistrikan" > "Laporan Gangguan".
- Isi detail pemadaman dan unggah bukti.
3. Hubungi Contact Center PLN
Telepon 123 (24 jam) atau layanan WhatsApp resmi PLN. Sampaikan keluhan dengan nomor ID Pelanggan dan detail kejadian.
4. Kunjungi Kantor PLN Terdekat
Bawa bukti-bukti dan surat pengaduan jika diperlukan untuk kasus kerugian besar.
5. Pantau Tagihan atau Token
Periksa tagihan bulan berikutnya. Jika belum ada kompensasi padahal memenuhi syarat, laporkan kembali ke PLN atau hubungi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk bantuan advokasi.
Tips agar Hak Anda Terpenuhi
- Selalu simpan bukti tagihan dan riwayat pemadaman.
- Untuk pelanggan bisnis atau industri dengan kerugian signifikan, siapkan dokumen tambahan seperti laporan kerugian finansial untuk klaim lebih lanjut.
- Pantau informasi resmi dari PLN melalui situs pln.co.id, aplikasi, atau media sosial mereka.
- Jika PLN tidak merespons, eskalasikan ke Ombudsman RI atau Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Kompensasi ini merupakan bentuk akuntabilitas PLN sebagai penyedia layanan publik. Meski besaran kompensasi relatif kecil dibandingkan potensi kerugian, ini tetap menjadi hak yang harus diperjuangkan.