Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Ruth Meliana

Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
Petugas PLN sedang melakukan pengecekan listrik untuk pompa pengairan sawah di Kampung Telaga Sari, Merauke, Papua Selatan. Melalui program Electrifying Agriculture, kini produktivitas para petani di kampung tersebut semakin meningkat (Dok: PLN)
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan PT PLN memberikan kompensasi pengurangan tagihan jika durasi gangguan listrik melebihi standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
  • Besaran kompensasi bervariasi antara 20 hingga 500 persen dari biaya beban, tergantung pada durasi pemadaman listrik yang dialami pelanggan.
  • Pelanggan dapat melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau saluran resmi lainnya jika kompensasi otomatis tidak diterima atas gangguan tersebut.

Suara.com - Pemadaman listrik sering kali menjadi masalah yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat Indonesia. Baik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, maupun industri, gangguan suplai listrik dari PT PLN (Persero) dapat menyebabkan kerugian material dan non-material.

Untungnya, pemerintah telah mengatur hak pelanggan untuk mendapatkan kompensasi apabila pemadaman melebihi standar mutu pelayanan yang ditetapkan. Berdasarkan Permen ESDM No. 27/2017 jo Permen ESDM No. 2/2025, pelanggan berhak atas pengurangan tagihan atau bentuk kompensasi lain jika durasi dan frekuensi gangguan melampaui batas toleransi.

Lantas, bagaimana cara mendapat kompensasi pemadaman listrik PLN?

Dasar Hukum dan Syarat Kompensasi

Kompensasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik.

Standar lama gangguan listrik biasanya ditetapkan sekitar 1 jam per bulan untuk indikator tertentu. Jika realisasi gangguan melebihi batas tersebut, PLN wajib memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang terdampak.

Besaran kompensasi bervariasi tergantung durasi gangguan di atas standar:

  • Hingga 2 jam di atas standar: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 2–4 jam: 75 persen.
  • Lebih dari 4–8 jam: 100 persen.
  • Lebih dari 8–16 jam: 200 persen, dan bisa mencapai 500 persen untuk kasus ekstrem tergantung regulasi terbaru.

Untuk pelanggan golongan tarif dengan penyesuaian tarif, kompensasi bisa mencapai 35 persen dari biaya beban, sementara untuk golongan lain sekitar 20 persen.

Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bulanan berikutnya untuk pelanggan pascabayar, atau tambahan token/kredit listrik untuk pelanggan prabayar.

Pengecualian Penting: PLN dibebaskan dari kewajiban kompensasi jika pemadaman disebabkan oleh:

baca juga
  • Pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi (dengan pemberitahuan minimal 24 jam sebelumnya).
  • Gangguan bukan karena kelalaian PLN.
  • Keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, banjir, gempa, huru-hara, atau perintah instansi berwenang.
  • Situasi yang membahayakan keselamatan umum.

Cara Mendapatkan Kompensasi

Mayoritas kasus, kompensasi diberikan secara otomatis oleh PLN berdasarkan data sistem mereka. Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim manual untuk pemadaman massal yang memenuhi kriteria.

Potongan akan muncul di tagihan berikutnya atau token prabayar akan bertambah saat pembelian selanjutnya.

Namun, jika kompensasi tidak otomatis masuk atau Anda ingin melaporkan kerugian lebih lanjut, ikuti langkah berikut:

1. Catat Bukti Gangguan

Dokumentasikan waktu mulai dan selesai pemadaman, lokasi, dan dampak yang dialami (misalnya kerusakan peralatan, kehilangan bisnis). Foto atau video bisa menjadi bukti kuat.

2. Laporkan Melalui Aplikasi PLN Mobile

  • Unduh atau buka aplikasi PLN Mobile.
  • Login dengan ID Pelanggan.
  • Pilih menu "Pengaduan" atau "Kelistrikan" > "Laporan Gangguan".
  • Isi detail pemadaman dan unggah bukti.

3. Hubungi Contact Center PLN

Telepon 123 (24 jam) atau layanan WhatsApp resmi PLN. Sampaikan keluhan dengan nomor ID Pelanggan dan detail kejadian.

4. Kunjungi Kantor PLN Terdekat

Bawa bukti-bukti dan surat pengaduan jika diperlukan untuk kasus kerugian besar.

5. Pantau Tagihan atau Token

Periksa tagihan bulan berikutnya. Jika belum ada kompensasi padahal memenuhi syarat, laporkan kembali ke PLN atau hubungi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk bantuan advokasi.

Tips agar Hak Anda Terpenuhi

  • Selalu simpan bukti tagihan dan riwayat pemadaman.
  • Untuk pelanggan bisnis atau industri dengan kerugian signifikan, siapkan dokumen tambahan seperti laporan kerugian finansial untuk klaim lebih lanjut.
  • Pantau informasi resmi dari PLN melalui situs pln.co.id, aplikasi, atau media sosial mereka.
  • Jika PLN tidak merespons, eskalasikan ke Ombudsman RI atau Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Kompensasi ini merupakan bentuk akuntabilitas PLN sebagai penyedia layanan publik. Meski besaran kompensasi relatif kecil dibandingkan potensi kerugian, ini tetap menjadi hak yang harus diperjuangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×