- Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Glory diduga menjual titik lokasi dapur program kepada pihak lain dengan memanfaatkan akses dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
- Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Yayasan IFSR yang dipimpin Glory terlibat sebagai mitra dalam pembukaan dapur MBG, sehingga posisinya memberi keuntungan dalam jaringan tersebut.
Eks Kepala BGN itu meminta Glory untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (18/6/2026).
“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuhnya.
Glory diduga memanfaatkan posisinya untuk memperjualbelikan lokasi dapur SPPG kepada calon mitra dengan nilai sekitar Rp100 juta per titik.
Sebagian hasil penjualan tersebut kemudian diserahkan kepada Dadan dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Atas perkara ini, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Glory ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, serta beberapa pihak swasta lain sebagai tersangka.
Penambahan nama Glory memperpanjang daftar yang menunjukkan adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan dan penunjukan mitra.