- Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelaku usaha e-commerce wajib memiliki Nomor Induk Berusaha berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
- Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha mikro hingga perusahaan besar yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
- Kepemilikan NIB memberikan legalitas resmi, perlindungan hukum, serta akses kemudahan pembiayaan bagi pelaku usaha di pasar digital Indonesia.
Suara.com - Seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital atau e-commerce diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Selasa, 1 Juli 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing pelaku usaha di era ekonomi digital.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujarnya
Lantas sebenarnya apa itu NIB dan bagaimana cara mendapatkannya?

Pengertian NIB
Mengacu pada informasi resmi Kementerian UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha sekaligus identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB juga menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
- Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
- Mempermudah pengurusan izin dan sertifikasi usaha.
- Membuka akses terhadap pembiayaan atau kredit usaha.
- Berpeluang mengikuti program pembinaan dan kemitraan dari pemerintah.
- Meningkatkan kredibilitas serta kepercayaan konsumen terhadap bisnis.
Cara Membuat NIB
Pendaftaran NIB dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://oss.go.id.
2. Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
3. Isi data yang diminta, seperti jenis identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
4. Masukkan kode captcha, lalu centang persetujuan syarat dan ketentuan.
5. Klik Aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS melalui email yang didaftarkan.
6. Setelah akun aktif, masuk kembali ke portal OSS menggunakan email dan kata sandi.
7. Pilih menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru.
8. Lengkapi data usaha, meliputi nama usaha, sektor dan bidang usaha, alamat usaha, status tempat usaha, sarana usaha, jumlah tenaga kerja, serta perkiraan omzet atau hasil penjualan per tahun.
9. Klik Simpan Data, kemudian pilih Simpan dan Lanjutkan.
10. Pilih data usaha yang telah dibuat, lalu klik Proses NIB.
11. Terakhir, klik tombol NIB untuk menerbitkan dan mengunduh Nomor Induk Berusaha.
Proses pendaftaran hanya membutuhkan beberapa tahapan dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa dipungut biaya.
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha telah memiliki identitas usaha resmi yang dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis di berbagai platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.