-
Shopee resmi memungut PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026.
-
Ketahui syarat penting agar penjual Shopee bebas pajak dari sistem.
-
Unggah dokumen pernyataan omzet sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
- Nama pemilik toko atau badan usaha.
- Nomor NIK, NPWP, atau NIB.
- Alamat sesuai dokumen resmi.
Pastikan nama pemilik rekening bank harus sama persis dengan nama yang terdaftar di akun bisnis Anda.
2. Unggah Dokumen Pengecualian
Segera upload dokumen pendukung melalui menu Toko > Profil Toko > Data Diri atau lewat menu Keuangan > Data Penghasilan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta untuk penjual pribadi.
- SKB PPh Pasal 22 jika punya.
Perlu dicatat, surat pernyataan omzet hanya berlaku hingga akhir tahun kalender.
Artinya, Anda perlu memperbarui atau mengunggah ulang dokumen ini sebelum tanggal 1 Januari setiap tahunnya untuk tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.
Shopee mengingatkan bahwa penjual bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diberikan.
Jadi, pastikan informasi yang Anda masukkan akurat agar tidak tersangkut masalah hukum atau perpajakan di kemudian hari.