Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya

Yasinta Rahmawati

Kamis, 09 Juli 2026 | 16:26 WIB
Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya
Label Halal Indonesia. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)
baca 10 detik
    • Biaya sertifikasi halal UMKM berkisar antara Nol Rupiah hingga Jutaan Rupiah
    • Program SEHATI memberikan fasilitas bebas biaya khusus untuk pelaku usaha mikro.
    • Batas akhir kewajiban sertifikasi halal UMKM jatuh pada Oktober Dua Ribu Dua Puluh Enam.
  •  

Suara.com - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta barang gunaan, kewajiban bersertifikat halal ini berlaku penuh paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk.

Namun, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Berapa biaya yang harus dikeluarkan?"

Berdasarkan regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan panduan sertifikasi halal 2025, berikut adalah rincian biaya dan skema yang perlu Anda pahami.

1. Ada Skema Gratis (Self-Declare)

Pemerintah memahami kondisi ekonomi pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, tersedia program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema Self-Declare.

  • Biaya: Rp0,- (Gratis).
  • Syarat: Hanya berlaku untuk produk dengan risiko rendah, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana.
  • Kapasitas: Kuota ini biasanya tersedia setiap tahun melalui subsidi pemerintah (BPJPH), kementerian terkait, atau pemerintah daerah.

2. Rincian Biaya Skema Reguler

Jika produk UMKM Anda masuk dalam kategori risiko tinggi seperti mengandung unsur sembelihan hewan atau tidak memenuhi kriteria Self-Declare, maka harus menempuh Jalur Reguler.

baca juga

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH, rincian biaya layanan untuk pelaku usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut:

  • Biaya Pendaftaran dan Penetapan Kehalalan Produk: Sekitar Rp300.000,-.
  • Biaya Pemeriksaan Kehalalan (LPH): Unit biaya ini dibayarkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan rentang biaya untuk usaha mikro dan kecil sekitar Rp350.000,-.
  • Total Estimasi: Untuk skala mikro dan kecil, total biaya yang dikeluarkan berkisar di angka Rp650.000,-.

Catatan: Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan kebijakan LPH yang dipilih, sesuai dengan panduan biaya sertifikasi halal 2025.

Batas Waktu

Batas akhir kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) telah resmi ditetapkan pada 17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui aplikasi SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH di laman ptsp.halal.go.id.

Pastikan Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berbasis risiko untuk memudahkan proses verifikasi data.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:56 WIB

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:46 WIB

Ribuan Bacang Halal Dibagikan, Perayaan Peh Cun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Ribuan Bacang Halal Dibagikan, Perayaan Peh Cun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 05:05 WIB

Pelopor Hotel Syariah di Indonesia Perkuat Standar Integritas 100% Halal

Pelopor Hotel Syariah di Indonesia Perkuat Standar Integritas 100% Halal

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:00 WIB

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:06 WIB

Terkini

Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?

Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim

Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut

Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?

Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City

Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari

Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:15 WIB

AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat

AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan

Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?

Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu

Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:02 WIB

×