- Parfum Scarlett mengandung alkohol sintetis yang berfungsi sebagai pelarut wewangian untuk kebutuhan penggunaan di luar tubuh manusia.
- Fatwa MUI dan pendapat mayoritas ulama menyatakan penggunaan parfum beralkohol dalam ibadah sholat adalah sah dan tidak najis.
- Umat Muslim dapat memilih produk non-alkohol atau menyemprotkan parfum pada pakaian untuk menjaga ketenangan selama menjalankan ibadah sholat.
Suara.com - Parfum Scarlett telah menjadi salah satu produk kecantikan yang sangat populer di Indonesia. Dengan harga yang terjangkau, aroma yang beragam, dan ketahanan wanginya yang cukup baik, banyak orang, terutama wanita, menggunakannya sehari-hari.
Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas di kalangan umat Muslim: Apakah parfum Scarlett boleh dipakai sholat? Apakah kandungan alkohol di dalamnya membuat sholat menjadi tidak sah atau membatalkan kesucian?
Mari kita bahas secara lengkap dan mendalam berdasarkan perspektif agama Islam.
Kandungan Parfum Scarlett
Parfum Scarlett, seperti kebanyakan parfum Eau de Parfum (EDP) di pasaran, umumnya mengandung alkohol (etanol) sebagai pelarut utama untuk bahan pewangi. Alkohol ini membantu aroma cepat menyebar dan menguap.
Beberapa varian Scarlett memang tercantum mengandung Alcohol Denat. atau alkohol denaturasi dalam daftar komposisinya. Namun, alkohol yang digunakan di industri parfum biasanya merupakan etanol sintetis atau dari proses kimiawi, bukan berasal dari fermentasi khamr (minuman keras) yang memabukkan.
Banyak konsumen khawatir karena alkohol sering dikaitkan dengan najis dalam fiqih. Padahal, perlu dibedakan antara khamr (alkohol yang memabukkan dan diharamkan untuk diminum) dengan etanol teknis yang digunakan untuk keperluan luar tubuh.
Hukum Memakai Parfum Beralkohol Saat Sholat Menurut Ulama dan Lembaga Resmi
Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa di Indonesia menyatakan bahwa memakai parfum beralkohol untuk sholat diperbolehkan dan sholat tetap sah. Berikut beberapa landasan penting:
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menurut penjelasan LPPOM MUI, etanol yang digunakan sebagai pelarut parfum bukanlah khamr. Alkohol ini bersifat suci untuk pemakaian luar (kosmetik, hand sanitizer, dll.) selama tidak dikonsumsi.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 dan penjelasan resmi menyatakan bahwa keberadaan etanol pada parfum tidak masalah dan tidak memengaruhi keabsahan sholat.
2. Pendapat Ulama Syafi'i dan Lainnya
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan fatwa dari Mesir (Prof. Ali Jum'ah) menyatakan bahwa alkohol tidak najis. Prinsip dasar dalam fiqih adalah segala sesuatu suci kecuali ada dalil yang menyatakan najis.
Alkohol dalam parfum tidak sama dengan khamr yang disebut najis oleh sebagian ulama klasik.
3. Kementerian Agama RI
Kemenag juga menegaskan bahwa parfum beralkohol tidak memengaruhi kesucian sholat karena yang dilarang adalah mengonsumsinya, bukan penggunaan luar.