- BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya pada pengawasan rutin triwulan II 2026, terdiri dari 11 produk lokal, satu produk impor, dan dua produk ilegal.
- Produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10.
- BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan serta mengimbau masyarakat melaporkan produk kosmetik yang diduga ilegal atau berbahaya.
Suara.com - Kosmetik telah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak semua produk yang beredar di pasaran memenuhi persyaratan keamanan.
Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat memilih kosmetik agar terhindar dari produk yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko bagi kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan melalui inspeksi rutin, pengambilan sampel, dan pengujian produk.
Pada pengawasan rutin triwulan II tahun 2026, BPOM menemukan 14 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 11 merupakan kosmetik lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk ilegal.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna Merah K10 yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar ketentuan dan mengedarkan kosmetik berbahaya.
"BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan," jelas Kepala BPOM Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D saat konferensi pers, dilansir dari laman pom.go.id pada Rabu, 15 Juli 2026.
Merangkum dari website dan Instagram resmi BPOM, berikut daftar 11 kosmetik lokal berbahaya yang ditemukan BPOM:
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon: Mengandung asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat. (Diproduksi oleh yang tidak berhak)
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red: Mengandung pewarna Merah K10
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen: Mengandung merkuri. (Diproduksi oleh yang tidak berhak)
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream: Mengandung merkuri. (Diproduksi oleh yang tidak berhak)
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum: Mengandung merkuri. (Diproduksi oleh yang tidak berhak)
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide: Mengandung merkuri. (Diproduksi oleh yang tidak berhak)
- SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream: Mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan klobetasol propionat. (Diproduksi oleh yang tidak berhak)
- STK COSMETIC by Sartika Deasy Night Cream: Mengandung merkuri.
- STK COSMETIC by Sartika Deasy Premium Night Cream: Mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
- STK COSMETIC by Sartika Deasy Premium Face Toner: Mengandung hidrokuinon dan asam retinoat.
- YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne: Mengandung asam retinoat. (Diproduksi oleh yang tidak berhak)
Selain 11 kosmetik lokal tersebut, BPOM juga menemukan kosmetik tanpa izin dan produk impor yang ternyata mengandung bahan berbahaya. Berikut daftarnya:
Produk Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Berbahaya
- GLOWING Night Treatment: Mengandung hidrokuinon.
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice: Mengandung hidrokuinon.
Produk Impor Mengandung Bahan Berbahaya
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803: Mengandung pewarna Merah K10).
Sementara itu, Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan produk yang diduga ilegal atau mengandung bahan berbahaya agar peredarannya dapat segera ditindaklanjuti.
"Mari berperan aktif dalam mewujudkan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan," ujar Taruna Ikrar mengakhiri pernyataannya saat konferensi pers.