Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. [Suara.com/Nur Saylil Inayah]
baca 10 detik
  • BPOM menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik ilegal senilai Rp260,7 miliar yang beredar luas di berbagai platform digital Indonesia.
  • Produk skincare di TikTok Shop mencatat pendapatan Rp35,61 triliun, namun besarnya pasar tersebut dimanfaatkan oknum untuk menyebarkan produk berbahaya.
  • BPOM menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan peredaran produk kosmetik.

Suara.com - Demam belanja skincare di platform digital ternyata dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk mengedarkan kosmetik ilegal. Di tengah nilai penjualan produk perawatan, kecantikan, dan skincare di TikTok Shop yang mencapai Rp35,61 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan ribuan tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk perawatan, kecantikan, dan skincare menjadi kategori dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Nilai penjualannya mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen.

"Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen," kata Taruna dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Taruna, besarnya transaksi di sektor kecantikan justru membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Selama patroli siber, BPOM menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik bermasalah di berbagai platform digital. Nilai keekonomian produk yang diperdagangkan melalui tautan tersebut diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar.

Pelanggaran didominasi kosmetik ilegal atau tanpa izin edar sebesar 95,24 persen. Sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik.

Menanggapi tingginya temuan di TikTok, Taruna menilai pola promosi di platform tersebut lebih menarik perhatian konsumen. Di sisi lain, banyak produk dipasarkan dengan klaim berlebihan atau overclaim sehingga mudah menarik minat pembeli.

Tak hanya di ruang digital, intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM pada 11-22 Mei 2026 juga menemukan 2.127.765 pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar. Sebanyak lebih dari 90 persen temuan merupakan kosmetik impor ilegal. Wilayah dengan temuan terbesar berada di Tangerang, Bogor, dan Jakarta.

BPOM juga mengungkap hasil pengawasan rutin triwulan II 2026 yang menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang. Produk-produk tersebut terbukti mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat hingga pewarna Merah K10 yang berisiko bagi kesehatan.

baca juga

Taruna menegaskan BPOM akan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, mulai dari perintah penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar hingga rekomendasi penutupan akses impor.

"BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bye Kulit Kering! 4 Micellar Water Trehalose Berikan Efek Hidrasi Optimal

Bye Kulit Kering! 4 Micellar Water Trehalose Berikan Efek Hidrasi Optimal

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Sunscreen atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Efektif Menurut Dokter

Sunscreen atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Efektif Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:07 WIB

Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 18:20 WIB

Terkini

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

×