Suara.com - Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menyelesaikan pemetaan partisipatif wilayah adat berbasis marga di Distrik Seremuk dan Saifi.
Pemetaan yang berlangsung pada 10 Juni hingga 31 Juli 2026 itu mencakup wilayah sekitar 97.411 hektare, terdiri dari hutan, sungai, rawa, pesisir hingga laut yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Bagi masyarakat Knasaimos, pemetaan bukan sekadar pekerjaan teknis untuk menentukan batas wilayah. Data tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat ketika berhadapan dengan investasi, pembangunan maupun pemanfaatan sumber daya alam.
Ketua DPMA Knasaimos, Fredrik Sagisolo, mengatakan pemetaan dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas batas wilayah adat mereka.
“Ini bukan tanah kosong yang dapat diambil begitu saja,” katanya.
Pemetaan melibatkan tiga marga, yakni Onimimnya, Kolin dan Yajan, bersama Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK) dan LSM Pendamping Bentara Papua. Batas wilayah dipetakan menggunakan aplikasi berdasarkan pengetahuan masyarakat mengenai sejarah dan wilayah kelola mereka.
Fredrik mengatakan peta tersebut dapat menjadi “pagar pertama” bagi masyarakat adat ketika ada pihak lain yang ingin masuk ke wilayah mereka.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat juga perlu menjadi dasar dalam kebijakan pembangunan, pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam dan investasi.
DPMA Knasaimos berharap pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kementerian Kehutanan menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut dengan pengakuan dan penetapan hutan adat Knasaimos.
Melibatkan generasi muda
Pemetaan juga melibatkan generasi muda adat. Perwakilan AMAK, Nabot Sreklefat, mengatakan proses tersebut membantu anak muda memahami batas wilayah marga sekaligus mengenali kembali sejarah kampung, hutan dan laut yang diwariskan leluhur.
“Dengan mengetahui batas adat itu sama saja dengan melindungi dan peduli terhadap wilayah adat,” katanya.
Sementara itu, pendamping dari Bentara Papua, Alin, mengatakan masyarakat adat menjadi sumber utama informasi dalam pemetaan tersebut.
Menurut dia, pendamping hanya membantu aspek teknis. Pengetahuan mengenai batas wilayah berasal dari masyarakat yang memahami sejarah kampung, marga, sungai, gunung, rawa, pesisir hingga batas yang telah diakui secara turun-temurun.
Hasil pemetaan itu kini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi data yang dapat digunakan pemerintah untuk mengakui dan melindungi wilayah adat Knasaimos.
Penulis: Chairunisa