Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

Vania Rossa

Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di depan gedung MK di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Kepala adat Suku Balik Sepaku menyatakan pembangunan IKN merusak alam serta menggusur lahan pertanian warga.
  • Masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum menilai frasa memperhatikan dalam UU IKN memberikan celah pemerintah mengabaikan hak masyarakat adat.

Suara.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan diduga memberikan dampak buruk bagi masyarakat adat sekitar. Proyek mercusuar Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi itu justru meminggirkan hak-hak hidup masyarakat Suku Balik Sepaku

Kepala adat Suku Balik, Sibudin mengungkapkan  pembangunan IKN justru merusak alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Kualitas hutan, tanah dan sumber air milik warga adat menjadi terganggu akibat proyek tersebut. 

Semenjak ada pembangunan, warga kesulitan untuk mengakses sungai untuk keperluan sehari-hari. Selain itu lahan-lahan pertanian warga juga tergusur untuk keperluan IKN. 

"Begitu datang IKN kami merasa risih, juga kami merasa ketar-ketir. Karena kami belum tau apakah kami ini dianggap ada atau tidak?," kata Sibudin di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). 

Padahal, menurutnya, warga Suku Balik telah menetap di sana jauh sebelum Indonesia merdeka pada Agustus 1945.

Sebab itu, Sibudin berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan pengakuan atas hak-hak masyarakat Suku Balik Sepaku. 

"Bukan hanya secara lisan, kalau lisan itu bahasa orang kampanye saja. Kita mau ada yang tertulis, jadi kami ada payunh hukum yang jelas," tambahnya. 

Oleh karena itu, Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memtuskan untuk mengajukan uji materiil atas UU IKN ke MK untuk memperoleh kepastian hukum atas hak hidup mereka. 

Laporan itu diajukan pada Selasa, (4/8/2026) dan terdaftar dengan nomor 299.

baca juga

Kuasa hukum masyarakat adat, Yance Arizona mengatakan pihaknya mengambil langkah judicial review pada pasal 21 UU IKN. 

Kata Yance frasa "memperhatikan" dalam pasal tersebut justru terkesan pasif dan memberikan celah bagi pemerintah untuk mengabaikan hak masyarakat adat. 

"Ini enggak cukup pemerintah 'memperhatikan' tapi harus mendengarkan pendapat dan juga meminta persetujuan dari masyarakat atas apa yang akan dilakukan terhadap tanah dan wilayah mereka," tutur Yance. 

Jika pengabaian atas hak masyarakat adat terus berlanjut, Yance menilai hal tersebut merupakan bentuk kolonialisme. 

"Oleh karena itu kita datang ke Mahkamah Konstitusi meminta untuk melihat ini, terutama untuk memperkuat prinsip penting di dalam hak masyarakat adat," pungkas pengajar Hukum Tata Negara UGM itu. 

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Terkini

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:35 WIB

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:34 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×