Dua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yakni KUPS Ladang Kunyet dan KUPS Paloh Sejahtera, bahkan telah mencapai kategori Platinum.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi masyarakat. Kehutanan
Gunung Kong menunggu regulasi daerah
Kondisi serupa kini sedang didorong untuk Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil identifikasi, unsur subjek dan objek masyarakat adat Gunung Kong dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.
Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat daerah yang menjadi dasar pengajuan penetapan Hutan Adat.
Dalam dialog multipihak yang digelar di Aceh, pemerintah daerah, DPRD Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perwakilan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan KUPS membahas langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses tersebut. Kehutanan
Bagi Kementerian Kehutanan, pengakuan masyarakat adat di Gunung Kong diharapkan tidak berhenti pada penetapan wilayah. Penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan hasil hutan juga menjadi bagian dari proses tersebut.
Kementerian mendorong pengembangan usaha melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD), termasuk peningkatan kualitas produk, hilirisasi, akses pembiayaan, dan pemasaran digital.
Dengan begitu, masyarakat adat tidak hanya mendapat kepastian atas ruang hidup dan wilayah kelolanya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan yang selama ini mereka jaga.
Penulis: Chairunisa