Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
Kementerian Kehutanan Mempercepat Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong (dok. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia)

Suara.com - Masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dengan mengandalkan kearifan lokal dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempertahankan kelestarian hutan.

Karena itu, pemerintah mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan keberadaan masyarakat adat dan wilayah kelolanya perlu mendapatkan kepastian hukum.

“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat,” ujar Catur dalam Dialog Multipihak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Aceh, 30 Juli 2026.

Menurut Catur, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat berlangsung secara lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengakuan bukan hanya soal hak kelola

Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan luas mencapai 368.877 hektare. Penetapan itu memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga.

Pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah menetapkan 18 Hutan Adat dengan luas 36.372,30 hektare yang mencakup 9.676 kepala keluarga.  Kehutanan

Kementerian Kehutanan menilai pengakuan tersebut tidak semata-mata memberikan kepastian hukum atas wilayah yang dikelola masyarakat adat. Kebijakan itu juga diharapkan memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan.

baca juga

Untuk mempercepat proses pengakuan, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.

Satuan tugas tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lain.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024 yang memperkuat landasan konstitusional bagi pengakuan masyarakat hukum adat.  Kehutanan

Delapan hutan adat telah diakui di Aceh

Di Aceh, pemerintah sejauh ini telah menetapkan delapan Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya.

Pengakuan tersebut turut membuka ruang bagi pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Sejumlah komoditas yang dikembangkan antara lain kemiri, kakao, pala, rotan, madu, damar, gaharu, dan aren.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Terkini

BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh

Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia

Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:36 WIB

×