3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim

Ruth Meliana, Dita Alvinasari

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:15 WIB
3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Philips Digital Rice Cooker 1.8 L-3000 Digital Series HD4712/31 (Shopee)
baca 10 detik
  • Ada 3 rice cooker 1,8 liter dengan klaim nasi tetap fresh hingga 48 jam.
  • Ketiganya juga menawarkan inner pot atau material panci yang diklaim anti-lengket.
  • Pilihannya dari Philips dan Sekai, dengan harga mulai Rp355 ribuan.

Suara.com - Rice cooker dengan fitur yang diklaim dapat menjaga nasi hingga 2 hari bisa jadi pilihan bagi yang biasanya memasak nasi dalam jumlah banyak.

Selain ketahanan nasi, lapisan panci yang tidak mudah membuat nasi lengket juga bisa menjadi pertimbangan.

Dengan fitur tersebut, nasi yang masih tersisa bisa tetap disimpan di dalam rice cooker tanpa harus langsung menanak lagi keesokan harinya.

Sementara itu, inner pot anti-lengket dapat membuat nasi lebih mudah diambil dan panci lebih praktis dibersihkan.

Berikut 3 rice cooker yang menawarkan klaim tersebut sekaligus memiliki fitur atau material panci yang diklaim anti-lengket.

1. Philips Digital Rice Cooker 1.8 L-3000 Digital Series HD4712/31

Philips Digital Rice Cooker 1.8 L-3000 Digital Series HD4712/31
Philips Digital Rice Cooker 1.8 L-3000 Digital Series HD4712/31

Harga mulai Rp907.000 di Shopee Philips e-Store

Philips Digital Rice Cooker HD4712/31 memiliki kapasitas 1,8 liter dengan daya 400 watt.

Produk ini menggunakan Fresh Defense Technology 2.0 yang diklaim dapat menjaga nasi tetap fresh dan tidak basi hingga 2 hari.

baca juga

Rice cooker ini juga menyediakan 16 preset menu, sehingga pilihan memasaknya cukup beragam dan tidak semuanya perlu diatur secara manual. Fitur tersebut bisa digunakan untuk menyesuaikan proses memasak dengan menu yang ingin dibuat.

Pada bagian dalam, Philips menggunakan inner pot berbentuk Spherical 60 derajat yang dirancang untuk membantu penyebaran panas lebih merata. Inner pot tersebut memiliki lima lapisan, termasuk lapisan Bakuhanseki dan lapisan anti-lengket.

Sistem pemanasnya menggunakan Smart 3D Heating untuk membantu proses pemanasan.

Dengan kapasitas 1,8 liter atau sekitar 10 cup beras, model ini dapat dipertimbangkan untuk keluarga yang membutuhkan nasi dalam jumlah cukup banyak.

2. Philips Rice Cooker 1.8 L-3000 Basic Series HD3210/32

Philips Rice Cooker 1.8 L-3000 Basic Series HD3210/32
Philips Rice Cooker 1.8 L-3000 Basic Series HD3210/32

Harga mulai Rp724.000 di Shopee Philips e-Store

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rice Cooker Low Carbo yang Murah dan Hemat Listrik, Cocok untuk Program Diet

5 Rice Cooker Low Carbo yang Murah dan Hemat Listrik, Cocok untuk Program Diet

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:14 WIB

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:37 WIB

3 Rekomendasi Rice Cooker Yong Ma Versi Digital, Kapasitas 2 Liter dengan Berbagai Fungsi Menu

3 Rekomendasi Rice Cooker Yong Ma Versi Digital, Kapasitas 2 Liter dengan Berbagai Fungsi Menu

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Rice Cooker Philips Berapa Watt? Ini 3 Pilihan Anti Lengket dan Fitur Fresh 48 Jam

Rice Cooker Philips Berapa Watt? Ini 3 Pilihan Anti Lengket dan Fitur Fresh 48 Jam

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×