- DPR RI membentuk Panja RUU Pemilu yang dipimpin oleh Bahtra Banong di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Panja RUU Pemilu menjadwalkan RDP dan RDPU selama masa reses untuk menghimpun masukan publik serta partai politik.
- Pembahasan aturan Pemilu 2029 ini bertujuan menyerap aspirasi guna memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi.
Suara.com - Pembahasan aturan Pemilu 2029 mulai memasuki tahap kerja di DPR RI. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai menghimpun masukan publik, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI mengumumkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dasco meminta Panja segera bekerja dengan menyerap pandangan dari berbagai kelompok sebelum pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan lebih jauh.
![Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI mengumumkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/08/12005-wakil-ketua-dpr-ri-sufmi-dasco-ahmad.jpg)
"Selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya Rancangan Undang-Undang Pemilu," ujar Dasco.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II membentuk dua Panja setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kedua Panja tersebut masing-masing dipimpin Wakil Ketua Komisi II, sementara seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan Panja secara kolektif.
"Saya sebagai ketua komisi akan memastikan kedua panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation," kata Rifqinizamy.
Bahtra mengatakan agenda kerja Panja RUU Pemilu telah disusun. Salah satu agenda yang akan dijalankan adalah mendengar pandangan publik melalui RDP dan RDPU.
Menurut dia, pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan juga telah dipetakan. Sementara perkembangan pembahasan dan jadwal kegiatan Panja akan disampaikan secara terbuka melalui media sosial Komisi II DPR RI.
Selain menghimpun aspirasi, Bahtra mengatakan pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi.
"Tentu kita juga ingin agar kualitas pemilu kita makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat," tutur Bahtra.
Sejumlah isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2029 juga akan dibuka untuk mendapat masukan publik. Salah satunya mengenai ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Dengan dimulainya kerja Panja, pembahasan RUU Pemilu kini tidak hanya berlangsung di internal DPR. Masukan dari masyarakat, partai politik, dan pihak terkait akan menjadi bagian dari proses penyusunan aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.