Suara.com - Aroma harum daun pandan selama ini identik dengan dapur, mulai dari pewangi nasi, kolak, hingga kue tradisional. Namun di tangan peneliti IPB University, tanaman yang mudah dijumpai di pekarangan rumah ini punya wajah baru.
Tim peneliti dari Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University berhasil mengembangkan sampo alami berbahan dasar daun pandan.
Inovasi ini mengangkat kembali kearifan lokal masyarakat Indonesia yang selama ini memanfaatkan pandan sebagai bahan perawatan rambut tradisional, sekaligus membukanya sebagai peluang ekonomi baru.
Ketua tim peneliti, Prof Khaswar Syamsu, menjelaskan bahwa daun pandan mengandung senyawa aktif seperti polifenol, saponin, dan alkaloid yang bersifat antioksidan sekaligus antimikroba. Menurutnya, kandungan tersebut mampu mencegah ketombe, melindungi kulit kepala dari radikal bebas, dan membantu pertumbuhan rambut baru.
Yang membedakan produk ini dari sampo komersial pada umumnya adalah ketiadaan bahan kimia sintetis seperti Sodium Lauril Sulfat (SLS) yang lazim dipakai sebagai bahan pembersih.
Tim IPB memilih formulasi berbasis bahan alami, sejalan dengan tren back to nature yang belakangan semakin diminati konsumen produk perawatan tubuh.
Proses pengembangannya dimulai dari tahap laboratorium. Daun pandan diekstrak menggunakan air, lalu diolah menjadi bubuk instan yang tahan lama dan praktis digunakan.
Bubuk pandan tersebut kemudian dipadukan dengan bahan alami lain, yakni lidah buaya, minyak rosemary, dan minyak tea tree, untuk menghasilkan formula yang tak hanya membersihkan tetapi juga menutrisi kulit kepala dan mengurangi kerontokan rambut.
Selain aspek manfaat kesehatan rambut, Prof Khaswar menyoroti potensi ekonomi dari inovasi ini. Ia menyebut ketersediaan pandan yang melimpah di Indonesia membuat biaya produksinya relatif rendah.
Meningkatnya permintaan bahan baku ini, lanjutnya, berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi petani di pedesaan.
Saat ini, sampo daun pandan tersebut masih dalam proses pengurusan sejumlah izin sebelum bisa dipasarkan secara luas, yaitu sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jika seluruh persyaratan regulasi terpenuhi, produk ini rencananya akan dikomersialkan secara legal baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Penulis: Inesia Dian