- Warga dapat mengajukan penggantian e-KTP yang rusak atau hilang melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Penggantian e-KTP rusak memerlukan kartu lama dan Kartu Keluarga, sedangkan kartu hilang memerlukan surat kehilangan kepolisian.
- Proses pengajuan permohonan penggantian dokumen identitas kependudukan yang rusak atau hilang ini tidak dikenakan biaya.
Suara.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Namun, kartu identitas ini bisa rusak, misalnya karena patah, tulisan memudar, atau bagian fisiknya tidak lagi terbaca. E-KTP juga bisa hilang akibat terjatuh atau terselip saat bepergian.
Jika mengalami salah satu kondisi tersebut, kamu dapat mengajukan penggantian melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Syarat ganti e-KTP rusak atau hilang perlu diperhatikan agar proses pengurusan berjalan lancar.
Dokumen yang harus disiapkan berbeda, tergantung apakah kartu identitas tersebut rusak atau hilang.
Syarat Ganti E-KTP Rusak atau Hilang
1. Syarat Ganti e-KTP yang Rusak
Jika e-KTP rusak, kamu perlu menyiapkan kartu lama sebagai bukti untuk penggantian. Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- e-KTP lama yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi untuk membantu verifikasi data kependudukan.
Pastikan data pada kartu identitas masih sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
Jika terdapat perubahan elemen data, seperti alamat atau status perkawinan, tanyakan kepada petugas mengenai dokumen tambahan yang diperlukan.
2. Syarat Mengganti e-KTP yang hilang
Berbeda dengan kartu yang rusak, e-KTP yang hilang tidak dapat diserahkan saat mengajukan penggantian. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Surat kehilangan digunakan sebagai bukti bahwa e-KTP tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya.
Simpan dokumen tersebut dengan baik agar bisa ditunjukkan saat mengajukan permohonan penggantian.
3. Cara Mengurus Penggantian e-KTP
Setelah dokumen disiapkan, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Periksa informasi layanan penggantian e-KTP di Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili.
2. Datang ke kantor pelayanan atau gunakan layanan daring jika tersedia.
3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa.
4. Ikuti proses verifikasi data dan pengambilan dokumen jika diperlukan.
5. Tunggu hingga e-KTP pengganti selesai diproses sesuai ketentuan setempat.
Apakah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang Dikenakan Biaya?
Penggantian e-KTP karena rusak atau hilang pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Persyaratan teknis dan cara pengajuan dapat berbeda sesuai layanan Disdukcapil di masing-masing daerah.
Periksa situs resmi atau kanal informasi Disdukcapil setempat untuk mengetahui apakah permohonan perlu diajukan secara daring, menggunakan formulir tertentu, atau melalui antrean pelayanan.
Pastikan juga data kependudukan sudah benar. Jika e-KTP hilang, segera urus surat keterangan kehilangan ke kepolisian setempat agar proses penggantian dapat dilanjutkan.