- Masyarakat adat Moi di Malaumkarta, Papua Barat Daya, menerapkan tradisi Egek untuk mengendalikan pemanfaatan laut.
- Tradisi Egek mengatur pembatasan waktu pengambilan hasil laut guna mencegah praktik eksploitasi berlebihan oleh masyarakat.
- Penelitian menunjukkan aturan adat ini melibatkan tokoh dan warga setempat sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Suara.com - Selama ini laut telah menyediakan berbagai sumber daya yang mampu menopang kehidupan masyarakat pesisir. Sayangnya, pemanfaatan yang berlebihan dapat mengancam keberlanjutan sumber daya tersebut.
Di tengah permasalahan itu, masyarakat adat Moi di Malaumkarta, Papua Barat Daya memiliki kearifan lokal yang mengatur pemanfaatan hasil laut bernama tradisi Egek.
Usut punya usut, Egek ini bukan sekadar ritual adat biasa. Tradisi inilah yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan sumber daya alam berdasarkan aturan adat dan nilai-nilai spiritual masyarakat setempat.
Melalui Egek, masyarakat mengatur kapan suatu sumber daya laut boleh dimanfaatkan dan kapan wilayah tertentu harus dibiarkan tanpa adanya aktivitas pengambilan hasil laut.
Aturan tersebut bertujuan sebagai tindakan preventif dari praktik eksploitasi berlebihan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam itu sendiri.
Aturan Adat yang Hadir untuk Menjaga Laut
Dalam penelitian berjudul Pola Komunikasi Ritual Egek pada Suku Moi di Malaumkarta, Papua Barat Daya, Egek didefinisikan sebagai praktik adat yang berhubungan dengan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.
Penelitian tersebut secara khusus membahas Egek Laut. Melalui praktiknya, masyarakat menerapkan pembatasan pemanfaatan hasil laut berdasarkan waktu yang telah ditentukan melalui aturan adat.
Selama waktu atau periode tertentu, masyarakat tidak diperkenankan untuk mengambil sumber daya laut di wilayah yang sedang berada dalam masa perlindungan.
Begitu masa itu berakhir, pemanfaatan hasil laut dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Siklus pembatasan dan pembukaan dari pemanfaatan ini secara tidak langsung memberikan jeda terhadap sumber daya laut, supaya tidak terus-menerus dieksploitasi.
Dengan begitu, pengelolaan laut ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat saat ini, melainkan juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dari pemanfaatannya itu sendiri.
Di samping itu, Egek ternyata juga ada kaitannya dengan larangan penggunaan alat tangkap yang merusak. Sejumlah sumber daya laut, seperti lobster, lola, dan teripang, termasuk jadi perhatian tersendiri dalam pengaturan adat tersebut.
Bukan Sekadar Ritual, Tetapi Juga Hukum Adat
Dari segi pelaksanaannya, Egek ini turut melibatkan tokoh adat, kelompok masyarakat yang memiliki hak adat atas wilayah darat dan laut, serta warga setempat.
Dalam prosesnya, ritual menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan pesan mengenai aturan dan tanggung jawab masyarakat terhadap alam.
Keberadaan hukum adat membuat Egek tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Tradisi ini juga berfungsi sebagai media untuk mengkomunikasikan batasan pemanfaatan sumber daya alam yang perlu dipatuhi bersama.
Nilai-nilai spiritual dan adat menjadi bagian dari cara masyarakat dalam memahami relasi manusia dengan lingkungan. Karena itu, menjaga laut tidak semata-mata dipandang sebagai urusan pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga berhubungan dengan kepatuhan terhadap aturan dan nilai yang diwariskan masyarakat.
Demikian, Egek menonjolkan bagaimana kearifan lokal ini dapat bekerja sebagai bagian dari tata kelola lingkungan. Masyarakat tidak hanya memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tetapi juga memiliki aturan tersendiri untuk membatasi pemanfaatannya.
Kearifan Lokal di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam
Keberadaan Egek ini membuktikan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak melulu harus dimulai dari pendekatan teknologi modern.
Bisa jadi dengan aturan yang tumbuh dari pengetahuan dan kesepakatan masyarakat setempat juga berperan penting dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam.
Meskipun begitu, penelitian ini hanya berfokus pada bagaimana pengemasan pesan adat dan praktiknya dalam masyarakat, sehingga tidak dapat dipastikan keberhasilan pemulihan populasi itu dari penerapan Egek.
Karena itu, Egek tetap dapat dipahami sebagai mekanisme adat yang didesain untuk mencegah eksploitasi berlebihan, bukan sebagai bukti kuantitatif bahwa seluruh sumber daya laut telah pulih.
Mungkin dengan memberi jeda bagi sumber daya alam, menaati aturan masyarakat setempat, dan melibatkan berbagai pihak dalam menjaga lingkungan merupakan bagian terpenting dari upaya mempertahankan keberlanjutan alam.
Prinsip itulah yang melekat pada masyarakat Moi di Malaumkarta, Papua Barat Daya. Tradisi yang mengingatkan bahwa laut bukan hanya tempat mengambil hasil, tetapi juga sebagai ruang kehidupan yang perlu dijaga sepanjang hayat.
Penulis: Chairunisa