- Ditjen Dukcapil Kemendagri mengizinkan warga mencetak ulang KTP hilang di luar kota tanpa pulang ke domisili asal.
- Warga wajib melapor ke kepolisian setempat dan menyiapkan dokumen persyaratan lengkap seperti fotokopi Kartu Keluarga.
- Pengurusan KTP hilang di luar domisili gratis dan khusus untuk cetak ulang tanpa perubahan data kependudukan.
Setelah selesai, KTP baru hanya bisa diambil langsung oleh pemilik dengan membawa bukti tanda terima. Seluruh proses pengurusan tidak dikenakan biaya sama sekali.
6. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Layanan cetak ulang di luar domisili hanya untuk kasus hilang atau rusak tanpa perubahan data. Jika Anda ingin mengubah alamat atau status, prosesnya harus dilakukan di Disdukcapil asal.
Selalu jaga dokumen identitas dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online atau jemput bola yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, mengurus KTP hilang saat berada di luar kota atau beda domisili menjadi jauh lebih sederhana dan efisien. Segera urus jika KTP Anda hilang agar aktivitas sehari-hari tidak terganggu.