Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya

Yasinta Rahmawati

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:36 WIB
Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya
Ilustrasi genangan air di tengah kota. (Pixabay)
baca 10 detik
  • Kementerian Agama RI menyatakan percikan air jalanan saat musim hujan dikaji oleh ulama klasik.
  • Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i menjelaskan percikan air jalanan yang sedikit dimaafkan karena sulit dihindari.
  • Percikan air jalanan yang jumlahnya banyak dan bernajis tidak dimaafkan sehingga pakaian wajib dicuci sebelum shalat.

Suara.com - Memasuki musim hujan, aktivitas sehari-hari jadi terbatas. Jalanan pun jadi banyak genangan air hujan maupun lumpur.

Sehingga ketika Anda berkendara menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki, percikan air atau cipratan lumpur jalanan bisa mengenai pakaian.

Pertanyaan penting pun muncul di benak banyak umat Muslim: baju terkena genangan air apakah najis? Bagaimana hukumnya jika pakaian tersebut nantinya hendak dipakai untuk mendirikan ibadah shalat?

Mengingat kesucian pakaian, badan, dan tempat shalat merupakan salah satu syarat sahnya ibadah, masalah ini tentu memerlukan jawaban yang jelas berdasarkan dalil dan pandangan ulama fiqih.

Pandangan Islam Mengenai Kesucian Pakaian

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan dan kesucian diri dari segala bentuk najis. Suci atau tidaknya pakaian berpengaruh secara langsung terhadap sah dan tidaknya ibadah shalat yang dikerjakan.

Kendati demikian, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip kemudahan (tatsir) dan tidak memberatkan (la yukallifullahu nafsan illa wus'aha).

Dalam kaidah fiqih terdapat keringanan terhadap beberapa perkara najis yang sulit dihindari atau dihilangkan karena faktor kondisi (ma'fu atau dimaafkan).

Pendapat Ulama Fiqih tentang Percikan Air Jalanan

baca juga

Merujuk pada penjelasan dari Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, permasalahan hukum percikan air jalanan ini telah dikaji secara mendalam oleh para ulama klasik.

Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997, Jilid II, hlm. 22) memberikan keterangan yang sangat jelas:

"Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan."

Lebih lanjut, Imam Ar-Rafi'i memberikan rincian tambahan apabila genangan air tersebut diyakini secara pasti mengandung najis, misalnya genangan yang berasal dari luapan saluran air kotor atau comberan:

"Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain."

Batasan Hukum: Sedikit atau Banyak?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sisi Gelap Tren Thrifting: Niat Kurangi Limbah, Malah Nimbun Baju Bekas

Sisi Gelap Tren Thrifting: Niat Kurangi Limbah, Malah Nimbun Baju Bekas

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:00 WIB

7 Cara Mencuci Baju Bahan Rayon agar Tidak Menyusut, Dijamin Awet

7 Cara Mencuci Baju Bahan Rayon agar Tidak Menyusut, Dijamin Awet

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Fleece Tak Lagi Sekadar Baju Hangat, Ini Tips Padu Padan agar Tampil Stylish

Fleece Tak Lagi Sekadar Baju Hangat, Ini Tips Padu Padan agar Tampil Stylish

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Terkini

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sepekan Mengudara, Alas Roban The Series Melesat Masuk Top 10 Program TV Nasional

Sepekan Mengudara, Alas Roban The Series Melesat Masuk Top 10 Program TV Nasional

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya

Baju Terkena Genangan Air Hujan di Jalan Apakah Najis? Ini Penjelasan Fiqihnya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Diduga Habisi Nyawa Karyawati di Batam, Tetangga Kos Ditembak

Diduga Habisi Nyawa Karyawati di Batam, Tetangga Kos Ditembak

Batam | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Viral Pembalut Kena Pajak, Pengamat: Menstruasi Siklus Alami Perempuan

Viral Pembalut Kena Pajak, Pengamat: Menstruasi Siklus Alami Perempuan

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:29 WIB

×