- Kementerian Agama RI menyatakan percikan air jalanan saat musim hujan dikaji oleh ulama klasik.
- Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i menjelaskan percikan air jalanan yang sedikit dimaafkan karena sulit dihindari.
- Percikan air jalanan yang jumlahnya banyak dan bernajis tidak dimaafkan sehingga pakaian wajib dicuci sebelum shalat.
Dari penjelasan para ulama mazhab di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum baju yang terkena cipratan genangan air hujan di jalanan terbagi menjadi dua kondisi utama:
Dimaafkan (Ma'fu) Jika Sedikit: Jika percikan air atau lumpur jalanan yang mengenai pakaian jumlahnya sedikit, maka pakaian tersebut dihukum suci karena sulit dihindari (masyaqqah). Anda tetap sah dan diperbolehkan memakai baju tersebut untuk menunaikan ibadah shalat tanpa harus mencucinya terlebih dahulu.
Tidak Dimaafkan Jika Banyak: Sebaliknya, jika percikan air genangan yang mengenai pakaian tergolong banyak, terlebih jika diketahui secara pasti berasal dari sumber najis yang pekat, maka pakaian tersebut dianggap terkontaminasi najis. Dalam kondisi ini, pakaian tidak sah dipakai untuk shalat dan wajib dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu.
Kesimpulannya, cipratan air hujan di jalanan umumnya dimaafkan selama kadarnya sedikit karena sulit untuk dihindari saat beraktivitas di luar ruangan. Semoga penjelasan ini memberikan ketenangan dan kemudahan bagi Anda dalam menjaga kesucian ibadah sehari-hari.