- Pasangan baru menikah wajib menyiapkan buku nikah, KTP, dan formulir untuk mengurus pemisahan Kartu Keluarga.
- Pengajuan dokumen administrasi kependudukan tersebut dilakukan langsung melalui kantor Dukcapil sesuai domisili.
- Dukcapil akan memproses verifikasi data untuk menerbitkan dokumen Kartu Keluarga baru bagi pasangan suami istri.
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ini digunakan untuk mengajukan penerbitan KK baru.
Pemohon bisa mendapatkan dan mengisinya melalui kantor Disdukcapil atau layanan administrasi kependudukan setempat.
5. SPTJM Perkawinan Jika Dokumen Tidak Tersedia
Apabila belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengurus Pecah KK Setelah Menikah
Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili atau menggunakan layanan daring apabila tersedia di daerah masing-masing.
Selanjutnya, serahkan persyaratan dan isi formulir yang diminta petugas.
Setelah data diverifikasi, Disdukcapil akan memproses penerbitan KK baru dalam bentuk dokumen elektronik.