- Kementerian Agama menyediakan sistem SIMKAH online agar calon pengantin mendaftar pernikahan tanpa antre panjang.
- Calon pengantin wajib menyiapkan dokumen lengkap, membuat akun, dan mengisi formulir pendaftaran secara daring.
- Pasangan harus mendatangi KUA maksimal 15 hari kerja untuk verifikasi dokumen dan melaksanakan akad nikah.
5. Ikuti Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (kursus calon pengantin) yang diselenggarakan KUA atau lembaga yang ditunjuk.
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat sebelum akad.
6. Laksanakan Akad Nikah dan Terima Buku Nikah
Pada hari yang telah ditentukan, laksanakan akad nikah di lokasi yang dipilih (KUA atau di luar KUA).
Setelah akad selesai, petugas akan menyerahkan Buku Nikah. Proses ini menandai selesainya pencatatan pernikahan secara resmi.
Pendaftaran nikah online melalui SIMKAH sangat membantu menghemat waktu dan tenaga. Namun, keberhasilan proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan ketelitian pengisian data. Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi Kemenag atau hubungi KUA setempat jika mengalami kendala teknis.