- Paspor Indonesia memungkinkan warga negara mengunjungi berbagai belahan dunia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
- Fasilitas bebas visa dan Visa on Arrival tersedia di berbagai negara kawasan Asia, Eropa, Amerika, Afrika, dan Oseania.
- Setiap negara menetapkan batas waktu tinggal yang berbeda, umumnya berkisar antara 14 hingga 90 hari bagi WNI.
Suara.com - Memiliki paspor Indonesia memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menjelajahi berbagai negara tanpa harus selalu mengurus visa sebelum keberangkatan.
Fasilitas bebas visa ini tentu memudahkan perjalanan wisata, kunjungan keluarga, hingga perjalanan singkat ke luar negeri.
Sejumlah negara di Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika memberikan kemudahan tersebut bagi pemegang paspor Indonesia.
Selain bebas visa, ada pula negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau izin masuk yang bisa diurus setelah tiba di negara tujuan.
Meski demikian, setiap negara memiliki aturan berbeda mengenai batas waktu tinggal dan persyaratan dokumen perjalanan.
Berikut beberapa negara yang bisa menjadi pilihan destinasi perjalanan WNI.
1. Negara Asia Tenggara
Negara di Asia Tenggara menjadi destinasi yang mudah dikunjungi pemegang paspor Indonesia karena menyediakan fasilitas bebas visa. Negara-negara tersebut antara lain:
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Filipina
- Brunei Darussalam
- Kamboja
- Laos
- Timor Leste
2. Beberapa Negara di Asia
Sejumlah negara di Asia juga bisa menjadi destinasi yang bisa dikunjungi tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia.
- Hong Kong
- Makau
- Kazakhstan
- Uzbekistan
3. Negara di Eropa
Ada pula sejumlah negara Eropa yang memberikan kemudahan masuk tanpa visa bagi WNI. Beberapa di antaranya, yaitu:
- Turkiye
- Serbia
- Albania
- Belarus
4. Negara Amerika dan Karibia
Pemegang paspor Indonesia juga bisa mengunjungi beberapa negara di kawasan Amerika dan Karibia tanpa mengurus visa terlebih dahulu, seperti:
- Brasil
- Cile
- Kolombia
- Ekuador
- Peru
- Barbados
- Dominika
- Haiti
- Guyana
- Venezuela
5. Negara Afrika dan Oseania
Selain tiga kawasan tersebut, terdapat sejumlah negara di Afrika dan Oseania yang juga memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI.
- Maroko
- Tunisia
- Angola
- Namibia
- Gambia
- Rwanda
- Fiji
- Vanuatu
- Kiribati
- Mikronesia
5. Negara yang Menyediakan Visa on Arrival
Selain negara bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga bisa mengunjungi sejumlah negara dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Artinya, WNI dapat mengurus visa setelah tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan.
Beberapa negara yang menyediakan fasilitas ini antara lain Maladewa, Nepal, Mauritius, Qatar, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, dan Yordania.
Durasi Tinggal di Negara Bebas Visa
Meski tidak perlu mengurus visa, setiap negara memiliki batas waktu kunjungan yang berbeda bagi pemegang paspor Indonesia.
Umumnya, WNI bisa tinggal selama 14–30 hari di sejumlah negara Asia, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja.
Sementara itu, beberapa negara memberikan waktu kunjungan lebih panjang hingga 90 hari.
Perlu diperhatikan, durasi tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan imigrasi masing-masing negara. Pastikan memeriksa aturan terbaru sebelum keberangkatan agar perjalanan tetap lancar.