Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

Bernadette Sariyem

Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB
Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah pada Oktober 2026.
  • Pakar hukum tata negara menyatakan putusan tersebut menggugurkan syarat pencalonan, sehingga Gibran didesak mundur atau dimakzulkan DPR.
  • Kuasa hukum Gibran menegaskan putusan Mahkamah Agung tidak dapat dieksekusi karena tidak memengaruhi kedudukannya sebagai wakil presiden definitif.

Suara.com - Palu di dua mahkamah tertinggi negeri ini bak godam yang yang menghantam legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berturut-turut menelanjangi keabsahan administratif pencalonan Gibran pada pilpres 2024, panggung politik nasional mendadak bergeser ke dalam arena perdebatan hukum tata negara yang paling mendasar: apakah seorang wakil presiden yang dokumen pencalonannya dinyatakan tidak sah dapat mempertahankan mandat konstitusionalnya?

Bagi sebagian ahli hukum, pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut bukan sekadar perkara berkas tata usaha negara yang kedaluwarsa.

Dokumen itu merupakan fondasi awal yang menentukan sah atau tidaknya syarat keterpilihan seseorang di bilik suara.

Runtuhnya Fondasi Administratif di Puncak Peradilan

Rangkaian pembongkaran legalitas itu bermula dari amar putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10).

Kala itu, MK menegaskan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang paling rendah tamat SMA/SMK sederajat, sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Selang tiga pekan, tepatnya Jumat (30/10), Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan memerintahkannya untuk dimusnahkan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kombinasi dua putusan peradilan tertinggi tersebut secara otomatis meruntuhkan status pencalonan Gibran di masa lalu, yang berbuntut pada gugurnya kedudukan yang diemban saat ini.

baca juga

"Bahasa hukumnya adalah tidak sah. Konsekuensinya tak memenuhi syarat sebagai cawapres saat itu. Karenanya, kedudukan Gibran sebagai wapres otomatis gugur," kata Herdiansyah, dikutip hari Selasa (3/11/2026).

Baginya, putusan peradilan tertinggi tersebut telah menarik garis batas yang teramat tegas perihal pemenuhan syarat pencalonan seorang pejabat negara. Putusan MA hakikatnya menguatkan amaran MK. 

Secara doktriner administrasi negara, penetapan suatu keputusan sebagai 'tidak sah' membawa implikasi peniadaan sejak awal mula atau ex tunc.

"Artinya, suket pendidikan Gibran itu dianggap tak pernah ada sejak pencalonannya."

Tafsir Gugur Otomatis dan Batas Pemisahan Prabowo

Konsekuensi yuridis dari hilangnya alas hak pencalonan tersebut, bergeser langsung ke ranah pemakzulan kepala dan wakil kepala negara sebagaimana digariskan dalam konstitusi dasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:51 WIB

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 06:00 WIB

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

News | Senin, 02 November 2026 | 17:48 WIB

Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?

Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?

News | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

News | Senin, 02 November 2026 | 12:41 WIB

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

MBG: Jangkau 57,8 Juta Penerima, Pembenahan Radikal Tata Kelola

MBG: Jangkau 57,8 Juta Penerima, Pembenahan Radikal Tata Kelola

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:35 WIB

BPS Umumkan Impor Migas RI 32,57 Miliar Dolar AS per September, Melonjak 37,35%

BPS Umumkan Impor Migas RI 32,57 Miliar Dolar AS per September, Melonjak 37,35%

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:34 WIB

Ranking Paspor Indonesia 2026, Peringkat Berapa di Dunia?

Ranking Paspor Indonesia 2026, Peringkat Berapa di Dunia?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:34 WIB

Perempuan Berkebaya Lumut di Jalan Hutan

Perempuan Berkebaya Lumut di Jalan Hutan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:33 WIB

Aqil Savik Siap Jawab Kepercayaan Shin Tae-yong, Persija Bidik 3 Poin

Aqil Savik Siap Jawab Kepercayaan Shin Tae-yong, Persija Bidik 3 Poin

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 11:33 WIB

Review The Lament of Autumn: Romansa Era Republikan yang Berakhir Tragis

Review The Lament of Autumn: Romansa Era Republikan yang Berakhir Tragis

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:30 WIB

PSW UGM Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen: Kebutuhan Sanitasi, Bukan Barang Mewah

PSW UGM Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen: Kebutuhan Sanitasi, Bukan Barang Mewah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:28 WIB

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:25 WIB

×