- Deddy Sitorus menyatakan putusan MA menegaskan ketidakabsahan syarat administratif pencalonan Gibran.
- Deddy menyarankan Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden serta meminta maaf kepada Presiden dan rakyat Indonesia.
- Deddy menegaskan DPR RI wajib menindaklanjuti putusan tersebut dan mendalami dugaan pelanggaran hukum administrasi.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, merespons tegas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Deddy menilai, putusan tersebut memperkuat pertimbangan hukum sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat administrasi pencalonan Gibran.
"Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Giran Rakabuming sebagai Cawapres," ujar Deddy kepada wartawan dikutip Selasa (3/11/2026).
Melihat implikasi hukum tersebut, Deddy menyarankan agar Gibran mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Gibran sepatutnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto maupun masyarakat Indonesia secara luas.
"Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini," kata Deddy.
Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa jika Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela, DPR RI wajib mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan konstitusi yang berlaku.
"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepentasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yg diatur oleh Konstitusi Negara RI," tuturnya.
Tak hanya mendorong mekanisme pengawasan di DPR, Deddy juga membuka peluang adanya penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses administratif penyetaraan ijazah tersebut.
"Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," kata Deddy.
Saat ditanya mengenai arah langkah Fraksi PDIP di DPR ke depan—apakah akan menggunakan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat—Deddy menegaskan bahwa kewajiban menjaga konstitusi merupakan norma yang tidak boleh diabaikan oleh parlemen.
"Prinsipnya kan kita tidak bisa mengabaikan Putusan dan pertimbangan hukum MK dan MA. Menjadi tabggung jawab DPR untuk menjalankan proses konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945," pungkasnya.